LAJUR.CO, KENDARI – Tiga mata busur diamankan dari dua pelaku penganiayaan yang terjadi pada Selasa (9/1/2024). Kedua pelaku ditangkap oleh
Tim Buser77 Satreskrim & Unitkam Satintelkan Polresta Kendari, Selasa (23/1).
Tersangka masing-masing MA (23) dan MT (24) diketahui telah melakukan pembusuran di beberapa tempat berbeda di wilayah Kota Kendari. Para pelaku tindakan kekerasan ini melakukan pembusuran di Jalan Budi Utomo, dan Jalan Gunung Meluhu.
“Kejadian pertama di Jalan Budi Utomo, korbannya bernama Evan Hidayat dimana busur tertancap pada pahanya sebelah kanan. Sedangkan TKP kedua di Jalan Gunung Meluhu, korbannya mengalami luka pada bagian punggung, dan korban ketiga bernama Dian,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi.
Barang bukti berupa mata busur yang diamankan polisi saat penagkapan tersangka diketahui terbuat dari besi. Selain itu juga ada ketapel dari tangan pelaku. Di saat yang sama, pelaku bernama MA kedapatan membawa Sajam.
“Kedua tersangka adalah sekelompok remaja yang menamakan kelompoknya dengan sebutan BASCAM WR,” kata AKP Fitrayadi.
Saat melancarkan aksi pembusuran, mereka melepaskan mata busur menyasar orang yang tengah melintas di jalan. Ketika mata busur telah tertancap pada bagian tubuh korban, para pelaku ini akan mempercepat laju kendaraan mereka.
Akibat telah melakukan tindak pidana kekerasan, kedua tersangka bakal dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara. Red