LAJUR.CO, KENDARI – Nasib apes dialami seorang sopir di Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan. Sopir berinisial SJ (19) diamankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari usai ketahuan menjadi pelaku transaksi narkotika.
SJ mengaku baru pertama kalinya mengambil tempelan paket sabu atas arahan lelaki YY. Tersangka ini mengambil paket sabu seberat 9,09 gram di Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Konda, Konsel.
“Paket sabu yang diambil pelaku ini dibungkus dalam pembungkus rokok Sampoerna. Atas arahan rekannya lelaki berinisial YY, SJ akan mengedarkan paket sabu tersebut,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Kendari AKP Bahri, Senin (8/1/2024).
Tersangka diamankan di rumahnya di Desa Ambololi, Kecamatan Konda pada Sabtu (6/1). Sebanyak 23 sachet plastik bening berisi sabu disita dari tangan pelaku ketika dilakukan penangkapan.
Di hari yang sama, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari juga melakukan penangkapan terhadap seorang pekerja swasta yang terlibat dalam peredaran sabu di Kota Kendari. Pelaku bernama DS (23) diamankan di Jalan Flamboyan, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia sekitar pukul 13.00 WITA.
DS memiliki nasib yang sama dengan SJ. Dirinya juga mengaku baru pertama kalinya mengambil tempelan sabu dengan berat 3,51 gram dari seseorang berinisial MK. Tersangka DS ini melaksanakan arahan MK pada Kamis (4/1) sekitar pukul 20.30 WITA di sekitar Kampus Poltekkes Kendari.
“DS mengambil tempelan narkotika jenis sabu di jalan samping Kampus Poltekkes Kendari dalam pembungkus plastik warna hitam. Tersangka mengakui baru pertama kali mengambil sabu dari MK tersebut,” jelas AKP Bahri.
Atas keterlibatan kedua tersangka dalam peredaran narkoba itu, tersangka sama-sama melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka SJ terancam penjara selama 20 tahun, sedang ancaman bagi DS paling lama 12 tahun penjara. Red