BERITA TERKINIHEADLINEHUKRIM

Apes! Perdana Mengedar Sabu, Dua Pemuda di Kendari Langsung Diciduk Polisi

×

Apes! Perdana Mengedar Sabu, Dua Pemuda di Kendari Langsung Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
Seorang sopir berinisial SJ (19) ditangkap polisi gegara ketahuan menjadi pengedar sabu.

LAJUR.CO, KENDARI – Nasib apes dialami seorang sopir di Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan. Sopir berinisial SJ (19) diamankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari usai ketahuan menjadi pelaku transaksi narkotika.

SJ mengaku baru pertama kalinya mengambil tempelan paket sabu atas arahan lelaki YY. Tersangka ini mengambil paket sabu seberat 9,09 gram di Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Konda, Konsel.

“Paket sabu yang diambil pelaku ini dibungkus dalam pembungkus rokok Sampoerna. Atas arahan rekannya lelaki berinisial YY, SJ akan mengedarkan paket sabu tersebut,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Kendari AKP Bahri, Senin (8/1/2024).

Baca Juga :  Heboh Mayat Pria Ditemukan Tewas Dalam Mobil Terparkir di Depan Toko Pos Mode Kendari

Tersangka diamankan di rumahnya di Desa Ambololi, Kecamatan Konda pada Sabtu (6/1). Sebanyak 23 sachet plastik bening berisi sabu disita dari tangan pelaku ketika dilakukan penangkapan.

Di hari yang sama, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari juga melakukan penangkapan terhadap seorang pekerja swasta yang terlibat dalam peredaran sabu di Kota Kendari. Pelaku bernama DS (23) diamankan di Jalan Flamboyan, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia sekitar pukul 13.00 WITA.

Baca Juga :  Ketahuan Simpan Sabu di Rumah Mertuanya, Pemuda di Kendari Diamankan Ditresnarkoba Polda Sultra

DS memiliki nasib yang sama dengan SJ. Dirinya juga mengaku baru pertama kalinya mengambil tempelan sabu dengan berat 3,51 gram dari seseorang berinisial MK. Tersangka DS ini melaksanakan arahan MK pada Kamis (4/1) sekitar pukul 20.30 WITA di sekitar Kampus Poltekkes Kendari.

“DS mengambil tempelan narkotika jenis sabu di jalan samping Kampus Poltekkes Kendari dalam pembungkus plastik warna hitam. Tersangka mengakui baru pertama kali mengambil sabu dari MK tersebut,” jelas AKP Bahri.

Baca Juga :  Apes! Nekat Mencuri Untuk Kebutuhan Miras, Dua Pria di Kendari Malah Diringkus PolisiĀ 

Atas keterlibatan kedua tersangka dalam peredaran narkoba itu, tersangka sama-sama melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka SJ terancam penjara selama 20 tahun, sedang ancaman bagi DS paling lama 12 tahun penjara. Red

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x