LAJUR.CO, KENDARI – Dua orang anak di bawah umur harus berurusan dengan pihak kepolisian usai kedapatan membawa senjata tajam. Kedua remaja itu berinisial IKS (17) dan Jay (16), warga Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Polisi mengamankan mereka sekitar pukul 02.00 WITA, Sabtu (13/7/2024). Aksi kedua lelaki ini terjadi di Jalan Jenderal A. Nasution, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu.
Kata Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, dua pelaku yang menguasai senjata tajam ini diamankan para anggota Tim Patroli Ditsamapta Polda Sultra.
“Tim Patroli Ditsamapta Polda Sultra sementara melakukan patroli malam, kemudian mendengar informasi bahwa terjadi tawuran di Lorong Sepakat Kelurahan Lalolara, sehingga patroli menuju ke tempat tawuran tersebut,” ujar AKP Fitrayadi.
Saat Tim Patroli tiba di lokasi tawuran, pelaku IKS dan Jay langsung berhamburan melarikan diri. Namun, polisi tetap berhasil menangkap keduanya serta barang bukti yang dimiliki.
“Tim Patroli melakukan penangkapan terhadap Jay dan pelaku lainnya serta mengamankan barang bukti berupa sebilah parang yang diselipkan di celana,” lanjutnya.
Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi adalah satu buah senjata tajam jenis parang, satu buah katapel, dua buah mata busur dan satu buah senjata tajam jenis pisau.
Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman 12 tahun penjara. Red