LAJUR.CO, KENDARI – Polresta Kendari memusnahkan ribuan liter minuman tradisional (miras) tradisional dan ratusan botol minuman bermerek pada Jumat, (14/6/2024). Agenda ini merupakan pemusnahan barang bukti yang diamankan saat menggelar Operasi Pekat Anoa 2024.
Sebanyak 329 botol minuman bermerek dan 2.040 liter miras tradisional itu diamankan selama Operasi Pekat Anoa selama dua bulan terakhir. Operasi itu berlangsung mulai bulan Mei hingga awal Juni lalu.
“Selama kurang lebih dua bulan dalam rangka operasi Pekat kita berhasil mengamankan dua ton lebih miras,” kata Kapolresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko.
Lanjut Kombes Aris, pihaknya mengamankan miras-miras tersebut untuk menekan angka kriminalitas di Kota Lulo. Menurutnya, miras menjadi pemicu terjadinya sejumlah kasus kriminalitas.
“Ini salah satu pemicu angka kriminalitas, dan ini menjadi prioritas, baik dalam operasi pekat, maupun hari-hari biasanya,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Kombes Aris meminta DPRD dan Pemkot Kendari agar menerbitkan kebijakan dalam bentuk peraturan daerah (Perda) terkait larangan menggelar miras.
“Kami juga berharap tokoh masyarakat dan masyarakat agar meminta DPRD dan Pemkot Kendari untuk membuat Perda larangan miras, ” pungkasnya.
Operasi Pekat Anoa dilangsungkan guna menjaga kondusifitas suasana Kamtibmas di wilayah hukum Polresta Kendari. Red