LAJUR.CO, KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menerbitkan surat keterangan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap satu orang pegawai Bank Sultra. Surat DPO ini diteken Direskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Heri Tri Maryadi, pada 12 Oktober 2021.
Informasi itu disampaikan Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh, Senin (18/10/2021).
Ialah Irwanto Jaya Putra (IJP), eks pegawai Bank Sultra yang kini masuk daftar orang diburu aparat Polda Sultra. Ia diketahui menjabat Kepala Cabang Pembantu (KCP) Bank Sultra di Kabupaten Konkep saat kasus korupsi bank plat merah milik pemerintah tersebut bergulir.
Yang bersangkutan, kata Dolfi, berstatus tersangka dalam kasus fraud dana kas besar PT BPD Sultra atau Bank Sultra pada Kantor Cabang Pembantu Wawonii Kabupaten Konawe Kepulauan.
Dana yang ditilep merupakan dana kas penyertaan modal pemerintah kabupaten/kota se-Sultra dan Pemprov Sultra. Irwanto pun diduga terlibat dalam tindakan pencucian uang atas raibnya dana kas senilai miliaran tersebut.
Akibat kasus ini, Irwanto dinonaktifkan dari jabatannya sebagai kepala Kantor Cabang Pembantu Bank Sultra di Konkep.
Berstatus Tersangka
Sebelumya dirilis Lajur.co, mantan Kepala Kepala Bank Sultra Cabang Konawe Kepulauan (Konkep), IJP resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana kas operasional Bank Sultra oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra).
IJP diketahui menjabat Kepala Bank Sultra Cabang Pembantu Konawe Kepulauan pada periode 2018-2020, dimana kasus penyalahgunaan dana operasional kas Bank Sultra terjadi.
Indikasi fraud ini terendus saat estafet pergantian Direktur Utama PT BPD. Periode Maret 2021 lalu, kasus ini kemudian dilaporkan ke Mapolda Sultra oleh Dirut Bank Sultra.
Polda Sultra pun telah melayangkan panggilan pertama terhadap tersangka. Jika yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan pertama, maka akan dilakukan panggilan kedua, ketiga dan bahkan nantinya akan dilakukan penjemputan paksa.
“Jika tidak dikonfirmasi oleh tersangka, maka kami akan menerbitkan surat DPO (daftar pencarian orang),” kata Dolfi kala itu.
Dana Raib Rp 9,6 Miliar
Sebelum resmi menyandang status tersangka, penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah melakukan gelar perkara atas kasus korupsi menyeret petinggi bank plat merah tersebut, Rabu (8/9/2021) lalu.
Merujuk data audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian negara atas raibnya dana kas operasional Bank Sultra menembus angka Rp 9,6 miliar.
Korupsi ini berlangsung sejak 2018 hingga 2021. Modus IJP ialah melakukan penyimpangan dan pembiaran dengan sengaja untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi bank, nasabah, atau pihak lain sejak tahun 2018 hingga 2021.
Sejumlah pejabat Pemkab Konkep, diketahui ikut masuk dalam pusaran kasus korupsi Bank Sultra tersebut. Istri pejabat Pemkab Konkep termasuk kepala desa juga diduga terlibat menikmati aliran dana tersebut. Adm