LAJUR.CO, JAKARTA – Muhammad Adil, eks bupati Kepulauan Meranti yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi, kedapatan menggadaikan Kantor Bupati Kepulauan Meranti sebesar Rp 100 miliar. Kantor itu digadaikan ke Bank Riau Kepri Syariah.
Kantor Bupati Kepulauan Meranti diketahui digadaikan seusai Adil ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu juga dibenarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati AKBP (Purnawirawan) Asmar.
Asmar mengaku akan memanggil manajemen Bank Riau Kepri Syariah untuk meminta penjelasan hingga bangunan dan tanah bisa jadi jaminan/agunan.
“Menurut informasi yang saya dapatkan demikian (digadaikan Rp 100 miliar). Sebab, uang itu dalam berita Rp 100 miliar. Kantor, ya termasuk tanah halaman (yang digadaikan),” ungkap Asmar, Jumat (14/4/2023).
Diketahui, Adil terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (6/4/2023). Ia ditetapkan tersangka atas tiga kasus sekaligus, yakni dugaan korupsi pemotongan anggaran, gratifikasi jasa travel umrah, dan suap pemeriksa keuangan.
Atas ketiga kasus itu, Adil dijerat Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 hurut b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adm
Sumber : Detik.com