BERITA TERKINIHEADLINE

Eks Direktur PT TMS Klaim Menteri Lutfi dan Ali Said Hanya Nebeng Nama di PT TMS, Duit Nihil !

×

Eks Direktur PT TMS Klaim Menteri Lutfi dan Ali Said Hanya Nebeng Nama di PT TMS, Duit Nihil !

Sebarkan artikel ini
Menteri Perdagangan RI, Muhammad Lutfi. Foto : Ist

LAJUR.CO, KENDARI – Sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Selasa (30/3/2021). Agenda utama sidang kasus yang menyeret nama pembesar diantaranya eks Pangdam XIV Hasanuddin, Mayjen Andi Sumangerukka, mantan Gubernur Sultra, Nur Alam dan Menteri Perdagangan RI, Muh Lutfi kali ini menghadirkan saksi mantan direktur PT TMS.

Di hadapan Majelis Hakim PN Kendari, eks Direktur PT TMS bernama Hamrin membeber data struktur awal kepemilikan saham PT TMS yang kini menuai sengketa.

Kata dia, pada tahun 2003, perusahaan tambang tersebut didirikan oleh saudara Amran Yunus, Ali Said dan Muhammad Lutfi yang saat ini menjadi Menteri Perdagangan RI yang kini diberi nama PT Tonia Mitra Sejahtera.

Baca Juga :  Apakah Memotret dan Merekam Seseorang Tanpa Izin Bisa Dipidana?

“Jadi saya yang mengurus semua dokumen-dokumen PT TMS, dan didalam akta PT TMS saya juga ditunjuk sebagai direktur, namun saya tidak memiliki saham,” jelasnya.

Masih dari keterangan Hamrin, Amran Yunus selaku Komisaris Utama memegang saham 40 persen. Berikut Ali Said dan Muh Lutfi sebagai komisaris dengan komposisi saham sama yakni 30 persen.

Namun demikian, menurut Hamrin, meskipun Ali Said dan Muhammad Lutfi sahamnya tercantum dalam akte pendirian PT TMS, tetapi modal pendirian dan pengurusan berkas PT TMS sepenuhnya uang dari saudara Amran Yunus. Dengan kata lain, Ali Said dan Muh Lutfi tak sepersen pun menyerahkan duit sebagai bentuk penyertaan modal selaku komisaris dalam perusahaan.

Baca Juga :  PT Vale Umumkan Daftar Direksi Baru Hasil RUPS Tahunan 2022

“Jadi mereka berdua ini hanya dipasang namanya, tetapi uang semuanya dari pak Amran Yunus,” ungkap Hamrin di hadapan Majelis Hakim PN Kendari.

Olehnya itu, Hamrin menyakini, jika seluruh saham PT TMS adalah milik terdakwa Amran Yunus. Sebaliknya Ali Said dan Muhammad Lutfi hanya dipasang namanya dalam akta, namun tidak memiliki saham.

Baca Juga :  PT Vale Dukung Kawasan Wisata Jadi Sumber Ekonomi

Eks mantan direktur PT TMS itu juga menjelaskan, jika perusahaan tersebut awalnya bergerak di bidang perdagangan, namun sejak didirikan perusahaan tersebut tidak pernah mendapatkan pekerjaan sampai tahun 2017.

“Ini perusahaan sudah mati, bagaimana tidak, sejak didirikan sampai 2017 tidak pernah dapat pekerjaan,” jelasnya.

Namun demikian, Hamrin menerangkan, bahwa dirinya tidak mengetahui jika pernah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT TMS, sebab dirinya telah keluar sejak 2017 silam.

“Jadi saya tidak tahu kalau ada pengalihan saham atau adanya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tersebut,” pungkasnya. Adm

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x