LAJUR.CO, KENDARI – Kabar baik menghinggapi eks Rektor Universitas Halu Oleo (UHO), Prof Usman Rianse. Sidang dipimpin majelis hakim sekaligus Ketua PN Kendari, I Nyoman Wiguna, Kamis (7/10/2021), akhirnya mengetuk vonis bebas bagi Prof Usman Rianse yang menjadi terdakwa kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) UHO tahun 2016.
Informasi ini dibenarkan kuasa hukum terdakwa, Baron Harahap. Via pesan WhatsApp, Kamis (7/10/2021), Baron mengatakan berdasarkan putusan majelis hakim, terdakwa Prof Usman Rianse dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana disangkakan.
“Tadi sore sidang pembacaan putusan kasus korupsi dengan terdakwa Prof Dr Usman Rianse. Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan membebankan biaya perkara kepada negara,” tulis Baron mengutip putusan majelis Hakim PN Kendari.
Sebagai kuasa hukum mantan Rektor UHO dua periode itu, Baron memberi apresiasi atas putusan vonis bebas terhadap kliennya. Usman Rianse sendiri terlihat hadir mengenakan tenun merah bata saat pembacaan sidang vonis di PN Kendari sore tadi.
“Sejak awal kami yakin Prof Usman tidak melakukan perbuatan yang didakwa kepadanya. Atas putusan ini kami berharap JPU tidak mengajukan upaya hukum lagi,” jelas Baron.
Sebelumnya diberitakan, Prof Usman Rianse ditetapkan tersangka dalam kasus rasuah proyek pembangunan rumah sakit di UHO. Kejari Kota Kendari sempat melakukan penahanan terhadap Prof Usman pada 18 Maret 2021
Prof Usman Rianse bersama dua orang lain ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) UHO dengan besaran anggaran senilai Rp 14,7 miliar.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kendari kala itu dijabat Ari Siregar mengatakan, kasus ini telah lama menjadi atensi lembaga adhyaksa. Usman Rianse dinilai bertanggungjawab lantaran berstatus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atas pembangunan RS UHO tahun 2016.
Untuk kasus sama, total ada tiga orang ditetap sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kendari. Salah satunya adalah eks rektor UHO, Prof Usman Rianse.
“Dua orang lainnya sudah ditahan dan telah menjalani hukuman,” tuturnya.
Prof Usman Rianse sempat dilarikan ke RS Bahteramas Kendari lantaran mengalami sakit pasca tiga hari ditahan di sel Rutan Polres Kendari. Adm