LAJUR.CO, KENDARI – Kasus pemerkosaan yang dialami pelajar di Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) ternyata dilakukan oleh sejumlah pelaku. Upaya pihak kepolisian mengungkap para pelaku tindakan asusila pada Senin (15/5) itu akhirnya berhasil.
Kapolsek Konda Iptu Kartini Suryaningsih menyebut, dalam kasus pemerkosaan terhadap anak dibawah umur yang terjadi beberapa hari lalu dilakukan oleh lima orang. Kini, para tersangka itu telah diamankan ke kantor polisi setempat.
“Jadi jumlah pelaku anak ada 5 orang dan semuanya sudah diamankan di Polsek Konda,” ungkap Iptu Kartini dikonfirmasi Lajur.co, Kamis (25/5/2023).
Kelima tersangka masing-masing WJS (14), ATP (17), MFP (15), AF (16), dan ACP (15). Pelaku ATP merupakan seorang pelajar asal BTN Ritonga, Desa Puosu Jaya Kecamatan Konda, sedang MFP, AF dan ACP adalah pelajar yang berasal dari Desa Ambololi, Kecamatan Konda. Mereka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.
Tersangka WJS dibekuk polisi lebih awal. Dirinya mendekam ke Polsek Konda sehari setelah peristiwa pemerkosaan terjadi. Hasil penyelidikan polisi dan interogasi terhadap korban, pelaku menjadi bertambah. Adalah ATP yang diamankan di kediamannya sendiri pada Minggu, (21/5/2023).
Sedang pelaku MFP dan AF diamankan polisi pada Senin (22/5). Penangkapan keduanya berdasarkan keterangan saksi korban dan pengakuan pelaku yang mengakui telah menyetubuhi korban sesama anak dibawah umur.
“Keterangan dari saksi korban dan pelaku mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban,” lanjut Iptu Kartini.
Pergerakan polisi terus mengembangkan bukti dari saksi untuk mengejar pelaku tidak berhenti. Pada Selasa (23/5), satu orang pelaku lain ikut diamankan. Tersangka ini adalah ACP yang juga masih pelajar. Saat ini, kesemua tersangka pemerkosaan anak di bawah umur sambung Mantan Kapolsek Lalonggasumeeto itu tengah berada di Polsek Konda untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Adapun yang menjadi korban dalam kasus ini adalah remaja putri berinisial SA (12). SA merupakan seorang pelajar yang berasal dari Desa Amoito Jaya, Kecamatan Wolasi, Konda. Kasusnya bermula saat
WJS membawanya ke sebuah rumah kosong di Kelurahan Konda sekira pukul 11.00 WITA. SA yang saat itu tengah bersama rekannya dipisahkan pelaku agar aksinya tak terhalangi.
“Korban bersama temannya dijemput pelaku di Pos Ronda di Desa Lebo Jaya, Kecamatan Konda. Mereka berbonceng tiga. Pelaku menurunkan teman korban, AG di rumah temannya yang lain di Desa Lamomea. WJS melanjutkan perjalanan membawa korban ke sekitar SD 3 Konda,” ungkap Iptu Kartini, Jumat (19/5/2023).
Persetubuhan terhadap korban ini dilakukan para pelaku di tempat yang berbeda. Pelaku WJS menyetubuhi korban di sebuah rumah kosong di sekitar SDN 3 Konda. Sementara pelaku lain ada yang melakukannya di gubuk persawahan pada malam hari.
Usai merenggut kesucian SA, para pelaku meninggalkan korban yang tengah mengalami rasa sakit. Tindakan bejat kelima pelaku itu melanggar aturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat 1,2 Jo Pasal 76D UUD RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana. Red