EKOBISHEADLINENASIONAL

Gaji Ke-13 Cair Agustus, Tidak Termasuk Tunjangan Kinerja

×

Gaji Ke-13 Cair Agustus, Tidak Termasuk Tunjangan Kinerja

Sebarkan artikel ini
Foto : Ist

SULTRABERITA.ID, KENDARI – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) bakal cair pada Agustus mendatang.

Namun demikian, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, komponen gaji ke-13 tahun ini tidak meliputi tunjangan kinerja.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, komponen gaji ke-13 kali ini hanya meliputi gaji pokok serta tunjangan melekat, yakni untuk keluarga dan jabatan.

“Ya betul (hanya gaji pokok dan tunjangan melekat),” ujar Askolani ketika dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (22/7/2020).

Untuk diketahui, biasanya tunjangan kinerja merupakan komponen yang terdapat dalam gaji ke-13. Dengan demikian, besaran gaji ke-13 pada tahun-tahun yang lalu lebih besar jika dibandingkan dengan tunjangan hari raya (THR).

Baca Juga :  Sultra Belum Siap Terapkan Kebijakan Ganti Pelat Kendaraan Hitam ke Putih

Askolani pun menjelaskan, besaran gaji ke-13 kali ini akan sama seperti yang diberikan ketika pencairan THR beberapa waktu lalu.

“Besarannya sama dengan yang diberikan pada THR yang lalu,” kata Askolani.

Tahun ini, pemerintah pun telah menyiapkan anggaran untuk pencairan gaji ke-13 sebesar Rp 28,5 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, sebesar Rp 14,6 triliun anggaran tersebut akan berasal dari APBN. Rinciannya, alokasi untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji ASN pusat sebesar Rp 6,73 triliun. Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan untuk pensiunan ke-13 sebesar Rp 7,86 triliun.

Baca Juga :  Gubernur Sultra Tak Lantik Pj Bupati Pilihan Tito, PAN: Pusat Harus Transparan

Sisanya, berasal dari APBD untuk pembayaran gaji ke-13 ASN daerah sebesar Rp 13,89 triliun.

Pembayaran gaji dan pensiun ke-13 tersebut diwacanakan akan dimulai pada Agustus 2020. Namun, sebelumnya pemerintah harus merevisi dua regulasi, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan PP No 38 Tahun 2019.

“Di dalam perubahan PP yang diharapkan bisa selesai dalam satu atau dua minggu sehingga Agustus kita sudah bisa melaksanakan pembayaran gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, dan pensiunan,” katanya.

Baca Juga :  Larangan Ekspor Gandum India, Harga Mi Instan hingga Telur Berpotensi Naik

Bendahara Negara itu pun menjelaskan bahwa pejabat negara eselon I dan II tidak memperoleh pembayaran gaji ke-13. Menurut dia, hal ini mempertimbangkan kebijakan pembayaran THR sebelumnya yang berlangsung pada Mei 2020.

“Untuk kebijakan gaji dan pensiun ke-13 ini, kami melaksanakan dengan memperhatikan kebijakan THR yang sudah dilakukan pada bulan Mei yang lalu, yaitu tidak diberikan kepada pejabat negara, pejabat eselon I dan pejabat eselon II, dan pejabat setingkat mereka,” katanya. Adm

Sumber : kompas.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x