SULTRABERITA.ID, KENDARI – Maskapai Garuda Indonesia mulai Kamis (7/5) besok Pukul 00.01 WIB, kembali melayani operasional penerbangan.
Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut kebijakan pengendalian transportasi selama Ramadan dan Idul Fitri 1441 H, yang mengacu pada ketentuan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid -19 Nomor 4 Tahun 2020.
BACA JUGA:
- Fungsi Kolam Retensi Jalan! Sedimen Lumpur, Pintu Air Tanggul Dicuri Perparah Banjir di Kendari
- Masa Jabatan Rektor UHO Diperpanjang, Ini Alasan Kementerian
- Pemuda Asal Sulawesi Tenggara Ciptakan Search Engine ‘Google’ Karya Anak Bangsa
- Langit RI Bakal Tertutup Awan, BMKG Ingatkan Siaga Sepekan ke Depan
- Musim Hujan & Cuaca Dingin: Awas, Ular Mengintai
“Layanan penerbangan akan dioperasikan mengacu pada ketentuan kriteria masyarakat yang dapat mengakses layanan transportasi pada masa pandemi Covid-19, seperti penumpang yang akan melaksanakan tugas kedinasan, kepentingan umum, kesehatan dan medis, masyarakat yang akan pulang ke daerah asal, kebutuhan repatriasi, layanan fungsi ekonomi penting serta mobilisasi pekerja migran Indonesia,” ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra.
Reservasi layanan penerbangan tersebut kata Irfan sudah bisa diakses mulai tadi melalui seluruh kanal penjualan owned channel tiket Garuda Indonesia.
“Kembali dioperasikannya layanan penerbangan domestik ini kami lakukan berdasarkan komunikasi intensif bersama pemerintah dan otoritas terkait dalam memastikan kesiapan kebutuhan layanan penerbangan sesuai protokol kesehatan yang jelas dan terukur, khususnya sebagaimana kebijakan yang diberlakukan otoritas terkait”, papar Irfan.
Garuda Indonesia menerapkan prosedur penerimaan dan screening penumpang yang sangat ketat untuk layanan penerbangan yang dioperasikan, antara lain melalui pemberlakuan ketentuan penyertaan surat keterangan sehat dan negatif covid-19 dari Rumah Sakit.
Bagi penumpang dengan tujuan perjalanan dinas harus dibuktikan dengan menunjukkan Kartu Identitas Kantor dan surat tugas dari kantor, penyertaan surat pernyataan tidak mudik / surat keterangan tertulis alasan melakukan perjalanan.
Selain itu, penumpang wajib memenuhi kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan sesuai ketentuan protokol kesehatan yang berlaku. Adm
Sumber: jpnn.com
Judul: https://m.jpnn.com/news/garuda-indonesia-kembali-layani-penerbangan-cek-syaratnya?page=2