LAJUR.CO, KENDARI – Penyalahgunaan narkoba di Kota Kendari masuk dalam taraf memprihatinkan. Bagaimana tidak, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kendari Mohammad Dafi Bastomi, Senin (24/2/2025), mengatakan pengguna narkoba telah meluas hingga ke kalangan anak Sekolah Menengah Pertama (SMP).
BNN Kota Kendari merilis data penyalahgunaan narkoba berdasarkan catatan rehabilitasi yang ditangani kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2025. Dafi Bustomi menyebutkan, anak rentang usia 12 hingga 17 tahun di Kota Kendari terlibat penyalahgunaan narkoba jenis shabu mencapai 21 anak dan jenis tembakau sintetis (tembakau gorilla) sebanyak 26 anak. Berikut kasus penyalahgunaan jenis shabu sintes sebanyak 5 anak, zat lainnya berupa lem fox sebanyak 2 anak dengan total keseluruhan 54 anak.
Sementara berdasarkan kategori pekerjaan, penyalahgunaan narkoba pada berstatus pelajar sebanyak 46 anak, wiraswasta sebanyak 2 orang dan tidak bekerja sebanyak 6 orang
Ia mengatakan, meskipun prevalensi narkoba umumnya berada pada rentang usia mulai 15 tahun, ditemukan fakta bahwa ada anak SD yang sudah terlibat narkoba jenis shabu. Hal ini dilaporkan terjadi di Makassar tahun 2018, dimana Polsek Tallo Makassar mengamankan seorang anak usia 14 tahun karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu. Barang haram tersebut diperoleh dari seorang pelajar SD. Ada pula kasus anak umur 12 tahun diamankan karena mengedarkan 10 gram sabu di Kabupaten Sidrap.
Berkaca dari kasus tersebut, Dafi Bastomi, menyampaikan kekhawatiran hal serupa yakni indikasi penyalahgunaan narkoba di Kota Kendari juga merembes hingga ke jenjang siswa Sekolah Dasar (SD).
“Yang berarti mereka masih di bawah umur 14 tahun. Misalnya, anak kelas 1 SD yang berusia sekitar 7 atau 8 tahun, sementara yang di kelas 6 baru 14 tahun,” sambungnya.
Dafi Bastomi juga menyebutkan bahwa sabu-sabu merupakan jenis narkoba yang tidak murah, sehingga keterlibatan anak-anak tersebut menimbulkan pertanyaan serius tentang siapa yang memberikan barang haram tersebut.
Untuk mengatasi masalah tersebut, BNN Kota Kendari berencana melakukan intervensi langsung di sekolah-sekolah mulai dari tingkat TK, PAUD, SD, hingga SMP. Dimana Ia akan bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Kota Kendari untuk memberikan edukasi pencegahan narkoba.
“Kami juga berkoordinasi dengan BNN Provinsi Sultra dan Dinas Pendidikan Provinsi Sultra untuk menjangkau sekolah-sekolah SMA. Jadi semua lapisan sekolah kita coba masuki, intervensi untuk kegiatan pencegahan,” tutur Mohammad Dafi Bastomi.
Selain itu, BNN Kota Kendari berkoordinasi Kementerian Agama untuk melakukan pencegahan di tingkat sekolah-sekolah yang berada di bawah naungannya, seperti pondok pesantren dan sekolah agama.
Terkait pengawasan di sekolah, BNN menyarankan agar pihak sekolah memasang CCTV sebagai langkah pencegahan. Ini bukan hanya untuk masalah narkoba, tetapi juga untuk mengawasi segala bentuk kekerasan atau pelanggaran yang terjadi di lingkungan sekolah.
“CCTV itu bisa di tempatkan di ruang kelas maupun di tempat-tempat lain, contoh seperti lapangan, di tempat yang tidak terawasi secara keseluruhan, di belakang-belakang kelas. Jadi bisa diantisipasi itu,” ungkap Mohammad Dafi Bastomi.
BNN juga mengingatkan, perlindungan terhadap anak-anak, terutama di lingkungan pendidikan, adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat.
“Dalam rangka menyediakan hak asasi anak, perlindungan anak di lingkungan satuan pendidikan, itu yang kita harus pahami bahwa mereka punya hak dan ada kewajiban negara. Kami berharap Dinas Pendidikan, sekolah, dan lembaga terkait lainnya dapat bekerja sama dalam mengawasi dan melindungi anak-anak kita,” kata Mohammad Dafi Bastomi. Adm