BERITA TERKININASIONAL

Gratis, Ini Cara Ganti Buku Nikah yang Hilang atau Rusak di KUA

×

Gratis, Ini Cara Ganti Buku Nikah yang Hilang atau Rusak di KUA

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Foto : Ist

LAJUR.CO, JAKARTA – Setiap warga negara Indonesia yang sudah menikah secara resmi akan memperoleh buku nikah, sebagai bukti adanya perkawinan.

Ada dua jenis buku nikah, yakni buku nikah berwarna merah yang diperuntukkan bagi istri, dan berwarna hijau untuk suami.

Apabila buku nikah mengalami kerusakan atau hilang, masyarakat dapat mengurus dan mendapat gantinya.

Cara ganti buku nikah

Mekanisme penggantian buku nikah yang hilang atau rusak sebagaimana diinformasikan akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam Kementerian Agama, @bimasislam.

Baca Juga :  Chairman Huayou dan CEO PT Vale Kunjungi Area Proyek Blok Pomalaa

Saat dikonfirmasi, Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin membenarkan adanya informasi terkait penggantian buku nikah tersebut.

“Itu benar,” ujar Kamaruddin, kepada Kompas.com, Minggu (29/5/2022) malam.

Berikut informasi selengkapnya:

erhadap buku nikah yang rusak atau hilang, dapat diterbitkan duplikat buku nikah.

  • Apabila buku nikah rusak, datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) dengan membawa buku nikah yang rusak, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan pas foto 2×3 latar biru.
  • Jika buku nikah hilang, datang ke KUA dengan membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian, KTP, dan pas foto 2×3 latar biru.
  • Duplikat buku nikah diterbitkan hanya untuk buku nikah yang rusak atau hilang.
Baca Juga :  Senam Asal Indonesia Ditampilkan di Setiap Acara Resmi ASEAN

Sebagai informasi, penggantian buku nikah yang hilang atau rusak tidak dipungut biaya alias gratis.

Soal buku nikah

Diberitakan Kompas.com, 7 Februari 2022, buku nikah adalah dokumen yang menyatakan pasangan suami istri telah menikah sah secara agama dan negara. Buku nikah berisi kutipan dari akta nikah yang menjadi bukti hukum adanya perkawinan.

Baca Juga :  Gempa Tektonik Tektonik 4,2 SR Guncang Kabupaten Muna

Biasanya, buku nikah diberikan kepada pasangan suami istri yang telah melangsungkan akad nikah di depan petugas KUA.

Buku nikah merupakan dokumen pernikahan yang terbuat dari kertas. Buku nikah bisa dipergunakan untuk keperluan administrasi pasutri seperti keperluan membuat akta kelahiran anak, administrasi bank, juga mengurus terkait kesehatan yang persyaratannya menggunakan buku nikah.

Buku nikah diterbitkan oleh KUA. Adm

Sumber : Kompas.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x