?>
BERITA TERKINIHEADLINE

Gubernur ASR Jadi Buah Bibir Forum Internasional PBB: Kaya Raya dari Bisnis Tambang, Dikaitkan Denda Triliunan PT TMS

×

Gubernur ASR Jadi Buah Bibir Forum Internasional PBB: Kaya Raya dari Bisnis Tambang, Dikaitkan Denda Triliunan PT TMS

Sebarkan artikel ini

LAJUR.CO, KENDARI – Nama Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka menjadi buah bibir pada forum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) UNRBHR Asia-Pacific yang berlangsung secara hibrida di Bangkok pada 14-17 September 2026 waktu setempat.

Sayang, wajah orang nomor satu di Bumi Anoa itu tampil pada forum internasional tak berkaitan dengan prestasi. Melainkan praktik pertambangan ilegal di pulau kecil Kabaena, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berujung sanksi dari Satgas PKH.

Paparan pada forum PBB tersebut kembali menyoroti polemik pertambangan nikel di pulau-pulau kecil Indonesia. Salah satunya aktivitas PT TMS di Kabaena yang ramai dikaitkan dengan nama Gubernur ASR.

Foto ASR bersanding dengan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda. Keduanya bertengger sebagai gubernur paling tajir se-Indonesia, di mana sumber kekayaan sama bersumber dari bisnis mengeruk tambang nikel di wilayah kekuasaan.

Sorotan terhadap ASR itu dipaparkan langsung Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) La Ode M Syarif yang tampil secara virtual mewakili Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) untuk memaparkan persoalan pertambangan nikel di Indonesia.

Kekayaan mantan Kepala Badan Intelijen Daerah (Kabinda) Sultra itu dikaitkan dengan bisnis tambang nikel melalui sebuah paparan di United Nations Responsible Business and Human Rights Forum (UNRBHR) Asia-Pacific.

Baca Juga :  BMKG Peringatkan Ancaman Heatstroke, Kenali Tanda-Cara Penanganannya

Pakar hukum lingkungan asal Muna itu hadir sebagai pembicara mewakili Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI). Pada forum tersebut, dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin itu mengangkat tema “Ketika Pertambangan Nikel Merugikan Masyarakat dan Lingkungan: Tantangan serta Upaya Mewujudkan Pemulihan yang Efektif di Indonesia”.

La Ode M Syarif menyoroti aktivitas pertambangan nikel di sejumlah pulau kecil, termasuk Pulau Kabaena di Kabupaten Bombana dan Pulau Wawonii di Konawe Kepulauan, Sultra, serta Pulau Obi di Maluku Utara.

Saat menyampaikan presentasinya, La Ode M Syarif menampilkan foto penyegelan area tambang PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Area yang disegel tersebut mencapai 172,82 hektare. PT TMS kemudian dikenai denda administratif sekitar Rp2,09 triliun atas kegiatan pertambangan di kawasan hutan.

Nama Andi Sumangerukka muncul pada paparan tersebut ketika La Ode M Syarif mengaitkan PT TMS dengan Gubernur Sultra.

Pada salah satu slide presentasinya tertulis, “Pertambangan Ilegal: Gubernur Sulawesi Tenggara: Denda Rp2,09 Triliun.”

La Ode M Syarif selanjutnya menampilkan angka kekayaan Andi Sumangerukka yang disebut mencapai Rp623 miliar. Nilai tersebut menempatkan Andi sebagai salah satu gubernur dengan harta kekayaan terbesar di Indonesia.

Baca Juga :  Gubernur ASR Ikut Icip-Icip Jajanan di Tenan Kuliner Sultra Maimo 2026

Melalui paparannya, kekayaan Andi Sumangerukka dan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda disebut berkaitan dengan bisnis nikel.

“Kekayaan Gubernur: Uang nikel. Sherly Tjoanda and Andi Sumangerukka adalah pemegang konsesi beberapa tambang dan smelter nikel di Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara,” demikian keterangan yang tercantum pada presentasi La Ode M Syarif.

Salah satu perusahaan yang disorot ialah PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS), yang beroperasi di Pulau Kabaena, Bombana.

Perusahaan tersebut dikenai denda administratif Rp2,09 triliun oleh Satgas PKH setelah ditemukan kegiatan pertambangan pada kawasan hutan seluas 172,82 hektare.

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menyebut PT TMS telah membayar sebagian kewajibannya.

“Tonia Mitra Sejahtera, sudah membayar Rp500 miliar dari total kewajiban sekitar Rp2,094 triliun,” ujar Barita.

Penindakan terhadap PT TMS bermula ketika Satgas PKH melakukan penyegelan dan penghentian kegiatan pertambangan di kawasan hutan pada Kamis, 11 September 2025.

Penyegelan tersebut dipimpin Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Penindakan turut didampingi Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Syahardiantono.

Baca Juga :  Gubernur ASR Murka Diungkit Denda PT TMS Rp2 Triliun ke Negara, Balik 'Interogasi' Wartawan

Setelah sanksi administratif ditetapkan, Satgas PKH meminta PT TMS memenuhi kewajiban pembayaran denda sebesar Rp2,09 triliun. Penagihan dilakukan setelah pemilik PT TMS disebut mengabaikan dua kali peringatan yang disampaikan Satgas PKH.

Panggilan tersebut tertuang pada surat bernomor B-904/PKH-Pokja-3.T/04/2026 tertanggal 16 April 2026. Surat itu berisi pemberitahuan penagihan denda administratif pertambangan di kawasan hutan.

“Sehubungan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan terkait pengenaan denda administratif, bersama ini diminta kehadiran saudara,” bunyi surat Satgas PKH, Senin (20/4/2026).

Dalam wawancara terakhir di sela Focus Group Discussion (FGD) Penegakan Hukum dan Pemulihan Aset Sumber Daya Alam (SDA) di Hotel Claro Kendari, Selasa (8/9/2026), wartawan sempat menanyakan denda triliunan Satgas PKH terhadap PT TMS kepada ASR selaku kepala daerah sekaligus perpanjangan tangan pemerintah pusat di Sultra.

ASR bereaksi keras saat wartawan mengungkit kembali pelunasan kewajiban denda PT TMS ke negara senilai lebih dari Rp2 triliun gegara ketahuan menambang di kawasan hutan tanpa PPKH.Gesturnya berubah.

Ia bilang pertanyaan itu salah alamat. ASR lantas meminta agar wartawan menanyakan langsung denda tersebut ke pihak direksi. Adm

?>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

?>
?>