LAJUR.CO, KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kegiatan ini digelar di Hotel Claro Kendari, Kamis (26/6/2025), dan dirangkaikan dengan Penandatanganan Kontrak Payung Konsolidasi Pengadaan Pakaian Dinas Harian (PDH) dan Alat Tulis Kantor (ATK) lingkup Pemerintah Provinsi Sultra.
Gubernur ASR menegaskan, kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pengadaan yang akuntabel, efisien, dan berintegritas.
“Pengadaan bukan hanya soal membeli barang atau jasa. Ini adalah proses panjang, dari identifikasi kebutuhan, perencanaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, hingga serah terima hasil pekerjaan,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya prinsip value for money, yaitu keseimbangan antara biaya, kualitas, dan manfaat dalam pengadaan. Oleh karena itu, seluruh tahapan harus dilaksanakan secara tepat dan bertanggung jawab.
Kegiatan diawali dengan penandatanganan Kontrak Payung Konsolidasi PDH dan ATK sebagai bagian dari strategi efisiensi. Dengan kontrak ini, produk akan memiliki satu harga dan tayang di Katalog Elektronik Provinsi Sultra hingga 31 Desember 2026. Gubernur menegaskan, hal ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan sistem pengadaan yang efektif, efisien, dan transparan.
Dalam kesempatan itu, ikut dilakukan sosialisasi interkoneksi pembayaran Katalog Versi 6 melalui Bank Sultra. ASR menyampaikan bahwa tidak ada biaya transaksi yang dibebankan kepada penyedia—alias 0 rupiah—sebagai bentuk dukungan terhadap ekosistem pengadaan yang adil dan ramah terhadap pelaku usaha lokal.
ASR turut mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam pengadaan, mulai dari penyedia jasa, kontraktor, hingga pejabat pengguna anggaran, untuk tidak menganggap aturan sebagai hambatan.
“Aturan ini bukan penghalang, melainkan pedoman agar pengadaan berjalan sesuai koridor hukum,” tegasnya.
Ia menekankan, integritas bukan sekadar label, tetapi melekat pada individu.
“Kalau orangnya berintegritas, maka di mana pun dia berada akan menjadi zona integritas. Bukan hanya sekadar tulisan di dinding kantor.”
Lebih lanjut, ASR mengingatkan bahwa kebiasaan buruk harus dihentikan sejak awal.
“Kalau rotan sudah jadi kursi, tidak bisa kembali ke bentuk asal. Maka jangan biarkan kesalahan terjadi dari awal.”
Menutup sambutannya, ASR mengajak seluruh peserta mengikuti sosialisasi ini dengan serius agar mampu memahami dan mengimplementasikan regulasi terbaru secara bertanggung jawab.
“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 secara resmi saya nyatakan dibuka. Mari kita berkomitmen mewujudkan pengadaan yang berintegritas, demi pembangunan daerah yang berkualitas dan bermartabat, menuju Sultra yang Maju, Aman, Sejahtera, dan Religius,” kata ASR. Adm