LAJUR.CO, KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka (ASR) baru saja merilis kebijakan terbaru tentang kewajiban pemutaran Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Lewat Surat Edaran Nomor 100.3.4.V6/2025 yang diteken pada 10 Maret 2025, ASR menginstruksikan pemutaran Lagu Kebangsaan Indonesia Raya di instansi pemerintahan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badam Usaha Milik Daerah (BUMD), serta ruang publik.
Pemutaran lagu ciptaan WR Soepratman tersebut dilakukan dua kali sehari pada hari kerja setiap pukul 10.00 WITA dan 16.00 WITA.
Mantan Kabinda Sultra itu menyatakan, mendengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya secara rutin bertujuan memperkuat rasa kebangsaan, meningkatkan kecintaan terhadap tanah air, serta menumbuhkan semangat patriotisme di masyarakat. Pihak terkait diharapkan melaksanakan instruksi ini dengan penuh tanggung jawab.
Indonesia Raya merupakan lagu yang diciptakan oleh W.R. Supratman pada 28 Oktober tahun 1928 bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda. Lagu ini pertama kali diperdengarkan pada Kongres Pemuda II dan menjadi bagian dari perjuangan kemerdekaan Indonesia.
Pada saat itu, Indonesia masih berada di bawah penjajahan Belanda, dan lagu ini menjadi simbol kebangkitan semangat nasionalisme serta perjuangan untuk kemerdekaan.
W.R. Supratman, seorang musisi dan komponis asal Indonesia, menulis dan mengaransemen lagu ini. Pada saat itu, Supratman tidak bisa menggunakan alat musik karena pembatasan oleh pemerintah kolonial Belanda. Oleh karena itu, pada saat pertama kali diperdengarkan, Indonesia Raya hanya dibawakan dengan alat musik gesek (biola) oleh Supratman sendiri.
Lagu ini memiliki tiga bait, namun pada acara-acara resmi kenegaraan, yang biasa diperdengarkan hanya dua bait pertama. Indonesia Raya menekankan semangat persatuan, kebanggaan akan tanah air, dan cita-cita bangsa Indonesia yang merdeka dan berdaulat.
Setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945, Indonesia Raya secara resmi ditetapkan sebagai lagu kebangsaan Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 104 Tahun 1951. Sejak saat itu, lagu ini menjadi simbol resmi negara dan identitas kebangsaan Indonesia, diperdengarkan dalam upacara kenegaraan, dan wajib dinyanyikan pada acara-acara resmi serta pertemuan yang melibatkan negara.
Indonesia Raya tetap menjadi simbol perjuangan dan semangat persatuan bangsa, mengingatkan kita akan nilai-nilai kebangsaan yang harus dijaga dan diteruskan oleh generasi penerus bangsa. Adm