LAJUR.CO, KENDARI – Polresta Kendari dan Kodim 1417 Kendari menggelar patroli gabungan yang melibatkan puluhan personel dari kedua institusi. Patroli gabungan dilakukan pasca Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan dismissal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Provinsi Sultra, Selasa (4/2/2025).
Patroli menyasar fasilitas umum serta beberapa lokasi yang dianggap rawan seperti kantor penyelenggara pemilu di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kendari dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari serta kawasan yang berpotensi terjadi tindakan kriminalitas.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Eko Widiantoro menekankan pentingnya kolaborasi antara TNI dan Polri dalam menjaga Kamtibmas di Kota Kendari.
“Kegiatan patroli gabungan ini adalah wujud nyata dari sinergitas yang terjalin antara TNI dan Polri. Kami berkomitmen untuk terus bekerja sama demi memberikan rasa aman bagi masyarakat,” ucap Kombes Pol. Eko Widiantoro, Rabu (05/02/2025).
Selain patroli di lapangan, pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk tetap menjaga kewaspadaan dan tidak segan melapor jika menemukan hal-hal yang mencurigakan.
“Laporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada kami. Diharapkan masyarakat dapat mendorong peran serta aktif dalam menjaga lingkungan yang aman dan tertib,” tutur Kombes Pol Eko Widiantoro.
Sebagai informasi, Selasa (4/2/2025), MK telah mengetukpalu 10 perkara PHPU di Provinsi Sultra. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan menolak seluruh gugatan hasil pemilu di Sultra. Adapun gugatan dismissal PHPU Sultra yang ditolak yakni PHPU Pilkada Baubau, Pilkada Muna, Pilkada Wakatobi, Pilkada Konawe Selatan, Pilkada Kolaka Utara. Berikutnya adalah putusan dismissal perkara PHPU Pilgub Sultra, Buton Selatan, Kota Kendari, Konawe Utara dan Buton. Adm