BERITA TERKINIHEADLINE

Hadiri Rakor Antisipasi PHK dan Penetapan Upah Minimum 2025, Pj Gubernur Sultra: Kita Tindaklanjuti di Sultra

×

Hadiri Rakor Antisipasi PHK dan Penetapan Upah Minimum 2025, Pj Gubernur Sultra: Kita Tindaklanjuti di Sultra

Sebarkan artikel ini

LAJUR.CO, KENDARI – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) secara virtual, Kamis (31/10/2024). Rakor membahas langkah antisipasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan persiapan Penetapan Upah Minimum (UM) 2025, dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto, hadir dalam rakor bersama Gubernur dan Kepala Daerah se-Indonesia, serta pejabat terkait dari pemerintah daerah dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Rakor bertujuan menyelaraskan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah terkait isu ketenagakerjaan, terutama menjelang maraknya PHK dan penetapan upah minimum di seluruh provinsi pada 2025.

Dalam arahannya, Mendagri Tito Karnavian menekankan pentingnya koordinasi antara pusat dan daerah. “Rakor ini bertujuan agar pusat dan daerah memiliki satu visi dalam menghadapi isu sensitif terkait ketenagakerjaan, terutama upah dan PHK,” ujarnya. Dia juga mengingatkan tentang dampak isu ini terhadap ekonomi, politik, dan keamanan daerah, terutama menjelang Pilkada.

Baca Juga :  Pengumuman! BI Sebut Duit Rp 10 Ribu Ini Sudah Tak Berlaku

Mendagri menginstruksikan Kepala Daerah untuk memperhatikan tenggat waktu penetapan kebijakan dari pemerintah pusat agar proses berjalan lancar. Ia menambahkan, “Tolong diperhatikan waktunya, ada deadline tertentu yang harus kita ikuti.”

Lebih lanjut, Mendagri meminta pemerintah daerah aktif memitigasi potensi gejolak yang mungkin timbul di masyarakat terkait ketenagakerjaan dan penetapan upah minimum. Komunikasi yang efektif diperlukan untuk mendeteksi dini dan menangani isu secara tepat.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, juga memberikan arahan mengenai tantangan strategis ketenagakerjaan di Indonesia, seperti rendahnya produktivitas pekerja dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. “Perlu kerjasama antara pusat dan daerah dalam meningkatkan perlindungan sosial bagi pekerja,” jelasnya.

Baca Juga :  Siap-Siap! Produk Tak Sertifikasi Halal Bakal Kena 2 Sanksi Tegas Ini

Menaker menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah daerah melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit, sebagai forum komunikasi antara pemerintah, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha, untuk menjaga iklim kerja yang kondusif.

Sebagai antisipasi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Menaker mengumumkan agenda penting, termasuk sidang Dewan Pengupahan Provinsi dan Kabupaten/Kota hingga November, dengan batas akhir penetapan UMP pada 21 November 2024 dan upah minimum Kabupaten/Kota pada 30 November 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Andap menyatakan bahwa hasil rakor akan segera ditindaklanjuti. Ia menjelaskan, kondisi ketenagakerjaan di Sultra relatif stabil, namun tetap memerlukan langkah antisipatif untuk memitigasi dampak isu PHK.

Baca Juga :  Risiko Kanker Payudara Terus Meningkat pada Anak Muda, Ini Sebabnya

“Kami di Sulawesi Tenggara terus memantau kondisi ini dan berupaya menjalin koordinasi dengan pihak terkait agar penetapan upah minimum dapat berjalan dengan baik dan kondusif,” ungkapnya.

Sebagai langkah konkret, Pj Gubernur bersama instansi terkait akan meningkatkan pengawasan ketenagakerjaan dan berkoordinasi intensif dengan serikat buruh. Selain itu, sistem peringatan dini akan diterapkan untuk merespons situasi jika terjadi potensi gejolak di lapangan.

“Hasil rakor ini menjadi acuan bagi kami untuk mengimplementasikan kebijakan ketenagakerjaan dan menjaga stabilitas di Sultra,” tutup Andap. Adm

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x