LAJUR.CO, KENDARI – Harga tiket kapal cepat rute Kendari – Baubau meroket jelang lebaran Idul Fitri 1444 Hijriyah. Momen mudik masyarakat dimanfaatkan pihak penyedia angkutan pelayaran untuk memungut keuntungan. Harga tiket tersebut diduga dinaikkan secara sepihak oleh PT. Pelayaran Dharma Indah sebagai penyedia angkutan kapal di Pelabuhan Nusantara Kendari.
Hal ini tentu mengundang protes dari sebagian kalangan, sebab diduga melanggar peraturan yang berlaku. Sejumlah massa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kendari melakukan aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (13/4/2023). Massa aksi menuntut agar pemerintah dapat bertindak terhadap pihak yang menaikkan tarif tiket kapal tujuan Baubau.
Kabid Infokom HMI Cabang Kendari, Rasidin selaku Jenderal Lapangan (jendlap) dalam aksi yang digelar menyebut kebijakan PT Pelayaran Darma Indah menaikkan harga tiket adalah kebijakan cacat prosedural. Sebab dilakukan tanpa berkoordinasi dengan pihak bersangkutan.
“Kami menilai adanya praktik yang tidak sesuai dengan regulasi dan merupakan bagian dari pungutan liar dan tindakan melawan hukum. Kami mendesak kepada seluruh pihak yang bersangkutan agar kiranya bisa menindak tegas atau memberikan sanksi terhadap PT. Pelayaran Dharma Indah,” tutur Rasidin dalam keterangannya diterima Lajur.co.
Demonstran ditemui Asisten III Gubernur Sultra, Sukanto. Ia mengatakan jika harga tiket kapal cepat rute Baubau sudah sesuai dengan Pergi Nomor 90 Tahun 2022. Sesuai aturan tersebut, tiket kapal laut tujuan Kendari – Raha sebesar Rp140 ribu, dan untuk tujuan Kendari – Baubau sebesar Rp212 ribu.
Fakta lapangan ditemukan bahwa tarif tiket kapal laut tujuan Kendari – Raha sebesar Rp160 ribu, dan tujuan Kendari – Baubau sebesar Rp235 ribu. Sehingga Sukanto mengatakan kepada massa aksi untuk menelusuri dasar atau alasan PT Pelayaran Darma Indah menaikkan harga tiket di momen mudik tahun ini.
“Harga tiket kapal laut itu tidak sesuai dengan Pergub No 9 Tahun 2022. Kami akan telusuri dasar-dasar PT. Pelayanan Dharma Indah, menaikan harga tiket kapal, sebab ini tidak sesuai prosedural dan mencederai keadilan masyarakat,” ujarnya.
Sukanto juga berjanji akan mengembalikan harga tiket kapal laut sesuai dengan Pergub No. 90 tahun 2022 tersebut yang bersifat tetap dan mengikat.
Ketentuan prosedural ketetapan pengambilan keputusan harga tiket kapal laut juga diatur dalam pasal 6, pasal 7, ayat 1, ayat 2 huruf a & b, pasal 3 huruf a, b & c, pasal 4 Permenhub No. 66 tahun 2019.
Pasal 6 Penetapan Tarif Angkutan Penyeberangan untuk Tarif ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a berdasarkan komponen Tarif Dasar dan asuransi tanggung jawab pengangkut. Pasal 7 ayat 1 ditetapkan setelah adanya usulan dari Asosiasi.
Pasal 2 ayat 2 Dalam mengajukan usulan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Asosiasi harus melakukan kajian dengan melibatkan: a. pejabat di bidang angkutan penyeberangan sesuai dengan kewenangannya; dan b. perwakilan pengguna jasa angkutan penyeberangan.
Pasal 3 Permohonan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dengan melampirkan: a. perhitungan biaya operasi kapal Angkutan Penyeberangan; b. justifikasi penyesuaian Tarif Dasar; dan c. berita acara hasil kajian.
Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan evaluasi terhadap permohonan usulan besaran Tarif Angkutan Penyeberangan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterima secara lengkap.
“Karena janji akan memproses ini, dan kami punya tim segera berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Sultra untuk memanggil PT. Pelayaran Dharma Indah, untuk mempertanggungjawabkan keputusan harga tiket kapal laut secara sepihak,” tutupnya.
Di waktu yang bersamaan, perwakilan dari Dinas Perhubungan Sultra oleh Kabag hukum, Jalil Arazak menyatakan jika pihaknya akan menyurat kepada pihak yang bersangkutan sebagai tindak lanjut atas kebijakan yang dinilai melanggar aturan.
“Kami sudah menyurat ke PT. Pelayaran Dharma Indah dan mengajak HMI Cabang Kendari, turut bersama-sama menindaklanjuti kenaikan harga tiket kapal laut oleh PT. Pelayaran Dharma Indah,” ucap Jalil Arazak.
Sebagai informasi, pertemuan membahas tindak lanjut tuntutan tersebut dijadwalkan pekan depan, Senin (17/4). Di lokasi aksi, ketiga pihak antara perwakilan HMI Cabang Kendari, Asisten III Gubernur Sultra, dan Kabag Dishub Sultra membuat kesepakatan bersama. Red