LAJUR.CO, KENDARI – Heboh beredar video aksi pornografi yang diperankan pasangan sejoli di Kota Kendari. Adegan syur memperlihatkan dua orang tengah melakukan hubungan intim suami istri disebar melalui WhatsApp grup.
Mengetahui penyebaran rekaman adegan tak senonoh, Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari sigap melakukan penyelidikan. Dikatakan Kapolresta Kendari Kombes Pol Eka Faturrahman, pihaknya langsung mengecek kebenaran video yang beredar serta keberadaan pemerannya.
“Saat menerima informasi kami langsung cek apakah berada di wilayah hukum kami dan ternyata benar dari Kecamatan Kendari Barat,” ungkap Kombes Eka saat press release, Kamis (16/03).
Kedua pemeran dalam video tersebut kemudian diamankan polisi untuk dilakukan tindakan pemeriksaan. Status keduanya saat ini sebagai saksi. Kombes Eka mengatakan bahwa polisi lebih dahulu berfokus pada penelusuran oknum pelaku penyebar video yang tengah viral.
“Kedua pemeran dalam video itu sudah kami amankan. Saat ini kami lakukan pendalaman untuk mengetahui siapa yang menyebarkan,” lanjutnya.
Pemeran adegan hubungan badan berlangsung selama beberapa menit itu merupakan suami istri, yang menikah pada 28 Januari lalu. Mereka mengaku kepada penyidik bahwa telah menikah secara siri dan telah mendaftarkannya ke Kantor Urusan Agama (KUA). Mereka merekam hubungan panas itu pada Februari lalu dan disimpan hanya untuk konsumsi pribadi.
Secara tidak sadar, telepon genggam tempat menyimpan video urusan ranjang itu sambung Kombes Eka dijual oleh sang suami. Pemeran pria melakukan transaksi jual beli handphone melalui market place di media sosial (Facebook). Namun ia mengaku, dirinya telah memastikan bahwa semua dokumentasi di dalam gawai telah dihapus sebelum dijual.
“Yang bersangkutan ini menjual handphonenya di KJB menggunakan akun. Kami masih telusuri siapa yang membeli dan siapa yang menyebar. Dokumentasi nikah sirinya juga di dalam handphone yang dijual itu,” jelasnya.
Meski masih menjadi saksi, kedua pemeran ke depannya bisa saja menjadi tersangka. Sebab, kata Kombes Eka jika memang benar mereka sengaja memproduksi video porno untuk konsumsi publik maka akan dikenai undang – undang pornografi.
“Sementara ini mereka masih korban, namun dalam penyelidikan ini tidak menutup kemungkinan akan jadi tersangka. Seandainya nanti terbukti sengaja menyebarkan ke publik, maka akan dikenakan pasal pornografi,” tutup Kombes Eka. Red