LAJUR.CO, KENDARI – Pertamina menghimbau warga Sulawesi Tenggara (Sultra) melaporkan tindak kecurangan pangkalan gas yang penjualan LPG 3 kg melampui Harga Eceran Tertinggi (HET) ditetapkan pemerintah.
Hal ini disampaikan Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw, menyikapi aduan penjualan gas LPG di ata HET oleh warga Kolaka belum lama ini.
Sebagaimana diketahui, harga terbaru gas melon berdasarkan Pergub Sultra Nomor 74 Tahun 2022 yakni berkisar Rp20 ribu hingga Rp25 ribu per tabung sesuai zona atau wilayah penyalurannya.
“Pertamina menghimbau masyarakat agar bijak dan tidak melakukan pembelian secara berlebih serta tidak meniagakan kembali LPG 3 kg ini. Apabila masyarakat masih menemukan harga yang tidak wajar ataupun seperti kondisi diatas, maka dapat menghubungi ke Pertamina Call Center 135,” kata Fahrougi dalam siaran pers diterima Lajur.co, Jumat (14/7/2023).
Sebagai bentuk pengawasan terpadu di tingkat agen dan pangkalan, pihak pemda dan aparat penegak hukum juga diminta agar menindak tegas oknum yang menjual LPG 3 kg di luar HET.
“Pertamina akan memberikan sanksi tegas kepada agen maupun pangkalan yang menjual harga diluar HET. Seperti diketahui Berdasarkan surat Dirjen Migas no.B-7140/MG.05/DMO/2022 tgl 17 Agustus 2022 perihal Pembatasan Kuota Sub Penyalur LPG Tabung 3 Kg. Bahwa masih terdapat penyalur/agen LPG yg mana pangkalan nya mendistribusikan LPG melebih dari 20% kepada sub penyalur, yang semestinya langsung kepada konsumen akhir sehingga ini membuat harga di konsumen akhir di beberapa lokasi naik,” jelas Fahrougi.
Pertamina melalui agen, lanjutnta, melakukan monitoring log book pangkalan untuk memastikan penyaluran minimal 80% kepada konsumen akhir. Tentunya Pertamina akan menindak tegas agen yang tidak mengikuti standar aturan yang berlaku. Adm