LAJUR.ID, KENDARI – Polda Sultra melalui Subdit 2 Dit Res Narkoba meringkus Indra Lesmana lantaran diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Lelaki kelahiran Masalili berstatus mahasiswa itu dicokok bersama dua rekannya bernama Herawati dan Amrin, Kamis (1/4/2021) di sekitar Kecamatan Kambu Kota Kendari.
Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh melalui siaran pers mengatakan polisi ikut menyita barang bukti sabu sebanyak 50 (lima puluh) saset dengan berat brutto 40,1 gram saat mengamankan tiga tersangka pada tiga TKP berbeda.
“BB Non Narkotika yang disita 8 (delapan) saset plastik bening kosong, 2 (satu) unit Handphone, 2 (dua) buah tas, 1 (satu) buah pembungkus rokok Dunhill dan 1 (satu) saset kantung plastik hitam,” rinci Dolfie.
Kronologi penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat. Mereka menyebut ada aktifitas pengedar narkoba di Kota Kendari yang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di sekitar kawasan Kambu tempat tinggal ketiga pelaku.
“Dari hasil lidik diketahui target bernama Herawati dan seorang lelaki bernama Amrin Saputra* yang berperan sebagai jaringan pengedar . Tim berhasil menangkap kedua target tersebut yang berada di rumah kostnya yang beralamat di TKP 1,” jelas Dolfie.
Selanjutnya tim kepolisian membawa kedua target tersebut untuk mengambil barang bukti sabu yang disembunyikan di tempat kos rekannya bernama Amrin di Kos Rajawali Jln. AH. Nasution, Poasia Kambu Kota Kendari.
“Namun di kos tersebut sudah tidak ditemukan BB karena tas yang berisikan sabu telah dibawa oleh lelaki bernama Indra Lesmana,” sambungnya.
Polisi akhir berhasil menangkap Indra Lesmana dengan menyita 12 (dua belas) sachet narkotika jenis sabu yang disimpan dalam tas.
“Kemudian Tim melakukan pengembangan lagi pencarian BB, dengan melakukan penggeledahan di rumah lelaki bernama Amrin dan ditemukan BB sebanyak 38 (tiga puluh delapan) saset di Jalan Prof Rauf Tarimana – Kecamafan Poasia Kota Kendari. Selanjutnya membawa tersangka dan BB ke Mako Dit Resnarkoba guna proses Sidik,” urai Dolfie.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka bakal diganjar pelanggaran Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 thn 2009 tentang Narkotika. Adm