BERITA TERKINIKESEHATANNASIONAL

Ini Aturan Baru soal ASI Eksklusif dalam PP Kesehatan

×

Ini Aturan Baru soal ASI Eksklusif dalam PP Kesehatan

Sebarkan artikel ini
ASI Eksklusif
Ilustrasi. Foto : Ist

LAJUR.CO, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Aturan ini menjadi tindak lanjut turunan dari Undang-Undang Kesehatan yang baru.

ASI eksklusif menjadi salah satu yang disorot dalam peraturan anyar ini. Salah satunya soal pemberian ASI eksklusif selama enam bulan.

“Setiap bayi berhak memperoleh air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan sampai usia enam bulan, kecuali atas indikasi medis.” (Pasal 24 ayat 1)

Baca Juga :  Harga Emas Naik Sepekan, Efek Perlambatan Inflasi & Gejolak Saham

Pemberian ASI dilanjutkan sampai dengan usia dua tahun disertai makanan pendamping.

Selain itu, pasal 26 dalam aturan tersebut juga berbunyi tentang hak ibu untuk memberikan ASI eksklusif. Disebutkan bahwa setiap ibu melahirkan berhak difasilitasi dan mendapatkan dukungan untuk melakukan inisiasi menyusui dini dan memberikan air susu eksklusif pada bayi yang dilahirkan.

Baca Juga :  Gelar Jumat Curhat, Masyarakat Konda Satu Keluhkan Marak Peredaran Narkotika di Kalangan Remaja

Aturan soal donor ASI

Peraturan ini juga mengatur pemberian donor ASI. Bayi bisa mendapatkan donor ASI ketika si ibu tak bisa memberikan ASI eksklusif karena indikasi medis atau tinggal terpisah.

Pemberian donor ASI bisa diberikan atas permintaan ibu kandung atau keluarga bayi yang bersangkutan. Identitas pendonor juga harus diketahui dengan pasti oleh pihak penerima.

Baca Juga :  Koltim Jadi yang Pertama di Sultra Luncurkan Program Listrik Masuk Sawah yang Ramah Lingkungan

Pemberian ASI dari donor wajib dilaksanakan berdasarkan norma agama dan mempertimbangkan aspek sosial budaya, mutu, dan keamanan air susu ibu. Adm

Sumber : CNNIndonesia.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x