LAJUR.CO, KENDARI – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budhi Revianto sejak medio September 2023 menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk menagih tunggakan pajak ke sejumlah perusahaan tambang termasuk PT Virtue Dragon Nickel Industry. Langkah eks Kapolda Sultra tersebut nyatanya kurang mempan meyelesaikan persoalan tunggakan pajak perusahaan tambang di Sultra.
Hingga tahun 2024, raksasa smelter yang beroperasi di Kabupaten Konawe tersebut belum juga melunasi kewajiban pembayaran pajak air permukaan ke pihak Pemprov Sultra senilai Rp26,3 miliar lebih.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra Mujahidin membenarkan jika PT VDNI tak kunjung menyelesaikan tunggakan pajak air permukaan ke Pemprov Sultra.
Besaran pajak berkisar Rp26,3 miliar ke pemerintah merupakan akumulasi kewajiban pajak air permukaan PT VDNI terhitung sejak periode Juli 2017 hingga November 2020.
“Harusnya sudah, tapi belum. Kemarin pemerintah sudah gandeng beberapa pihak, difasilitasi Kejati dan KPK juga,” ujar Mujahidin, Senin (19/2).
Bappeda Sultra, kata Mujahidin, tak punya wewenang memaksa PT VDNI menyelesaikan kewajiban tunggakan pajak tersebut.
Di satu sisi, PT VDNI bersikukuh menolak menyelesaikan pembayaran pajak air permukaan lantaran ada perbedaan acuan regulasi skema perhitungan volume air permukaan dipakai yang berimplikasi ke nominal pajak.
“Kita gunakan Permen PUPR Nomor 15 Tahun 2017. Sedangkan untuk harga air permukaan mengacu ke Permen PUPR Nomor 568 tahun 2017,” rincinya
Pihak PT Virtue, lanjut Mujahidin, meminta proses review ulang atas akumulasi pajak air permukaan melalui Balai Wilayah Sungai Sulawesi yang memang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya air. Namun, Bapenda Sultra mengakui klarifikasi volume air digunakan PT Virtue belum juga laporkan.
“Pertemuan terakhir dipimpin Sekda,
Mana sih yang benar, mana yang diakui. PT VDNI belum kasih klarifikasi.
Sampai kemarin belum dimasukkan sehingga data pemungutan air belum ada. Datanya ini diajukan lewat BWS wilayah 4 Kendari,” rincinya.
Sejauh ini, lanjut Mujahidin, PT VDNI yang beroperasi sejak tahun 2014 belum pernah melaporkan volume penggunaan air permukaan ke pihak pemerintah daerah. Hal ini menyulitkan Bapenda Sultra menggejot optimalisasi pajak air permukaan dari perusahaan tambang. Adm