BERITA TERKINIHEADLINEHUKRIM

Ir Hugua Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Proyek Fiktif PT Waskita

×

Ir Hugua Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Proyek Fiktif PT Waskita

Sebarkan artikel ini

SULTRABERITA.ID, KENDARI – Anggota DPR RI, Ir Hugua dikabarkan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dikutip dari Kantor Berita Antara, pemanggilan terhadap mantan Bupati Wakatobi dua periode itu terkait penyidikan kasus korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

“Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka YAS (Yuly Ariandi Siregar/mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa 27 Oktober 2020.

KPK juga memanggil satu saksi lainnya untuk tersangka Yuly, yaitu mantan Dirut PT Translingkar Kita Jaya Bambang Hartanto.

Baca Juga :  Bupati Muna Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa Terkait Kasus Suap

Selain penyidikan untuk Yuly, KPK juga memanggil dua saksi untuk tersangka mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013 Fathor Rachman (FR), yakni Dirut PT Translingkar Kita Jaya Hilman Muhsin dan mantan Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Pemali Juana Kementerian PUPR Hartanto.

Selain Yuly dan Fathor, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Desi Arryani (DSA), mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Jarot Subana (JS), dan mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Fakih Usman (FU).

Baca Juga :  Ulang Tahun Ke-61 Presiden Joko Widodo, Ini Profil dan Perjalanan Hidupnya

Lima tersangka itu diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif pada pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya selama 2009 sampai dengan 2015.

Selama periode 2009-2015, setidaknya ada 41 kontrak pekerjaan subkontraktor fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.

Sedangkan perusahaan subkontraktor yang digunakan untuk melakukan pekerjaan fiktif tersebut adalah PT Safa Sejahtera Abadi, CV Dwiyasa Tri Mandiri, PT MER Engineering, dan PT Aryana Sejahtera.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) total kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut sejumlah Rp202 miliar.

Baca Juga :  4 Efek Negatif Overthinking Pada Kesehatan

Atas perbuatannya, lima tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menyita uang sekitar Rp12 miliar, satu aset tanah, dan puluhan aset telah diblokir. Adm

Sumber : Antaranews.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x