LAJUR.CO, KENDARI – Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin memastikan akan menindak tegas oknum Jaksa yang diketahui berani melakukan tindakan pemerasan. Hal ini juga berlaku kepada oknum Jaksa inisial Y yang kini jadi sorotan lantaran terlibat kasus pemerasan.
Berdasarkan viralnya video di media massa dan media sosial terkait adanya oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) inisial ‘Y’ yang meminta sejumlah uang kepada keluarga pelaku tindak pidana narkotika di Kabupaten Batu Bara.
Melalui siaran pers diterima Lajur.co melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Dr. Ketut Sumedana, Jaksa Agung RI menyatakan telah melakukan pencopotan jabatan terhadap jaksa tersebut. Ia sementara ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan pengawasan.
“Apabila yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana, maka sesuai dengan perintah Jaksa Agung, oknum tersebut diproses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal,” ujar Burhanuddin.
Jaksa Agung selalu mengimbau kepada seluruh jajarannya agar tidak main-main dengan penanganan perkara apapun itu, termasuk melakukan perbuatan tercela.
“Saya akan tindak tegas sejauh kesalahan yang anda perbuat. Tidak ada tempat bagi Jaksa untuk menyelewengkan jabatan jaksanya,” jelasnya lagi.
Arahan pimpinan ini, kata Ketut Sumedana, ditujukan khusus kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan jajarannya agar melakukan pemeriksaan secara objektif.
“Jangan ada yang ditutupi dan apabila ada temuan, segera sampaikan kepada media dan publik. Lakukan tindakan cepat untuk pemeriksaan semua saksi-saksi yang terlibat. Tidak ada toleransi bagi aparat penegak hukum dalam hal ini Jaksa untuk melakukan penyimpangan. Segera laporkan kepada pimpinan hasilnya secara berjenjang,” pungkasnya. Adm