LAJUR.CO, KENDARI – Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara (DLH Sultra) mengadakan rapat koordinasi ‘Pembinaan serta Penguatan Pengawasan Persetujuan Lingkungan Hidup’ di Aula Kalpataru DLH Sultra, Kamis (22/06/2023).
Rakor koordinasi ini dilakukan guna meningkatkan harmonisasi antar pemerintah daerah dan dunia usaha dalam mensinkronkan peraturan dan kewajiban pemegang izin lingkungan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Kepala DLH Sultra Dr Andi Makkawaru menyatakan rakor tersebut juga merujuk arahan dari Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korusupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dimana lembaga antirasuah tersebut menginstruksikan agar DLH Sultra melakukan pembinaan serta penguatan pengawasan lingkungan hidup terhadap kewajiban penanggung jawab usaha atau kegiatan berdasarkan komitmen pemenuhan dokumen lingkungan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal)/Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) yang telah disepakati bersama.
Amdal sendiri merupakan kajian mengenai dampak penting suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/ atau kegiatan. Sementara UKL – UPL adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan.
Total 69 perusahaan yang aktif beroperasi di Sultra, baik bersifat Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) ikut dilibatkan dalam kegiatan rakor tersebut. Rerata adalah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan. Diantaranya PT VDNI, PT OSS yang berasal dari Konawe, PT Tiran Indonesia, PT Vale Indonesia, PT PAM Aneka Mineral, PR Kembar Emas Sultra dan PT DSSP Power.
Saat membuka kegiatan, Andi Makkawaru menyatakan kegiatan rakor yang dihadiri perwakilan perusahaan diharapkan bisa memberi solusi komprehensif terhadap permasalahan lingkungan, dimana mayoritas disebabkan oleh aktivitas pertambangan yang menyalahi regulasi tata kelola lingkungan hidup.
Ia menekankan agar pelaku usaha atau perusahaan dapat lebih taat lagi terhadap peraturan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sebab berkaitan erat dengan hajat hidup banyak orang. Sebagai leading sektor, DLH Sultra memiliki komitmen dalam meningkatkan kepatuhan Amdal baik meningkatkan pengawasan secara langsung maupun tidak langsung.
Rakor digelar DLH Sultra membahas empat materi utama. Pertama, menyangkut izin lingkungan atau persetujuan lingkungan pasca Undang- Undang Cipta Kerja. Kedua, tentang pengendalian pencemaran air, udara dan kerusakan lahan pasca Undang-Undang Cipta
Kerja.
Ketiga, materi mengenai pengelolaan B3, limbah B3 dan non B3 (sampah domestik). Terakhir, penegakan hukum terhadap pemegang izin yang melanggar ketentuan dalam izin lingkungan pasca Undang-Undang Cipta Kerja.
Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas DLH Sultra, Ibnu Hendro P, yang menjadi salah satu pemateri rakor menyebut pihaknya aktif melakukan pengawasan, mendorong kepatuhan komitmen Amdal perusahaan-perusahaan di Sultra.
“Strategi dalam meningkatkan kepatuhan komitmen AMDAL yakni dengan aktif meningkatkan pengawasan terhadap pelaku usaha pertambangan baik secara langsung maupun tidak langsung,” ujar Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas DLH Sultra, Ibnu Hendro P.
Beberapa materi seperti Izin Lingkungan, Pengendalian Pencemaran Air dan Udara, Pengelolaan Limbah B3 serta penegakan hukum terhadap pemegang izin yang melanggar ketentuan disampaikan dalam rakor tersebut.
Umumnya, ada empat item penting dalam pengelolaan lingkungan pertambangan yang patut dicermati perusahaan agar target tata kelola lingkungan tercapai maksimal.
Diantaranya pengelolaan dan pemantauan kualitas air, pengelolaan dan pemantauan kualitas udara, pengelolaan tanah, reklamasi, dan keanekaragaman hayati, serta pengelolaan sampah, dan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
DLH Sultra menghimbau para pelaku usaha pertambangan agar tetap berkomitmen dalam meningkatkan pengelolaan lingkungan hidup.
“Para pelaku usaha pertambangan agar tetap berkomitmen meningkatkan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana komitmen dalam dokumen lingkungan, persetujuan lingkungan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya. P1