BERITA TERKININASIONAL

Jangan Kaget! Segini Tarif Ojol yang Berlaku Senin 29 Agustus

×

Jangan Kaget! Segini Tarif Ojol yang Berlaku Senin 29 Agustus

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Foto : Ist

LAJUR.CO, JAKARTA – Aturan baru soal tarif ojek online alias ojol mulai berlaku 29 Agustus. Dalam regulasi yang baru penumpang harus membayar lebih banyak untuk menggunakan jasa ojek online, baik untuk transportasi maupun pengiriman.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Penerapan tarif baru ojol ini sebenarnya diundur. Sebelumnya Kementerian Perhubungan, memutuskan tanggal 14 Agustus untuk menerapkannya.

Baca Juga :  Ali Mazi Bangga & Bersyukur Pakaian Adat Buton Dipakai Presiden Jokowi saat HUT ke77 RI

Namun pada akhirnya tenggat bergeser ke 29 Agustus 2022 atau 25 hari kalender sejak aturan KM 564 ditetapkan per tanggal 4 Agustus kemarin.

“Kementerian Perhubungan menetapkan bahwa penyesuaian aplikator terhadap tarif dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak KM tersebut ditetapkan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (22/8/2022).

Pemerintah membagi aturan ini untuk 3 zona berbeda dan terdiri dari biaya jasa dengan batas atas dan bawah serta biaya jasa minimal.

Baca Juga :  Ramai soal Tiba-tiba Ditransfer Dana Pinjol Ilegal, Ini Saran dari OJK

Tarif baru ojek online
Berikut perincian tarif baru ojek online pada aturan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022:

Zona I Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), serta Bali
1. Biaya jasa batas bawah: Rp 1.850/km
2. Batas atas: Rp 2.300/km
3. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp 9.250-Rp 11.500

Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi)
1. Biaya jasa batas bawah: Rp 2.600/km
2. Batas atas: Rp 2.700/km
3. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp 13.000-Rp 13.500.

Baca Juga :  Kopi Tolaki Mejeng di UMKM Expo, Digadang Jadi Komoditi Ekspor

Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku serta Papua)
1. Biaya jasa batas bawah: Rp 2.100/km
2. Batas atas: Rp 2.600/km
3. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp 10.500-Rp 13.000. Adm

Sumber : cnbcindonesia.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x