BERITA TERKINIHEADLINE

Basiran Wajibkan Pejabat Buton Tinggal di Pasarwajo, Melanggar Siap-siap Diparkir

×

Basiran Wajibkan Pejabat Buton Tinggal di Pasarwajo, Melanggar Siap-siap Diparkir

Sebarkan artikel ini
PJ Bupati Buton Basiran.

LAJUR.CO, KENDARI – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Basiran resmi memegang kendali pemerintahan di Kabupaten Buton.

Melanjutkan estafet roda pemerintahan di Buton, Basiran menyatakan bersiap terbang ke Pasarwajo untuk melakukan koordinasi dan pertemuan dengan OPD maupun tokoh masyarakat di sana.

“Saya harus segera ke Pasarwajo. Saya akan melakukan pertemuan dengan semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mengevaluasi, meminta laporan realisasi APBDnya,” ujarnya kepada wartawan seusai pelantikan.

Kepala BPKAD Sultra itu berkomitmen untuk membenahi tata kelola pemerintahan di tanah Buton. Salah satunya mendisiplinkan para ASN Pemkab Buton. Langkah awal, ia akan mewajibkan semua pegawainya untuk berdomisili di Kabupaten Buton.

Baca Juga :  Bappeda Sultra Gandeng Akademisi Oseanografi Workshop Neraca SDA dan Lingkungan Hidup Sultra

Apel gabungan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Buton yang dijadwalkan, Senin (28/8/2022), dirangkai dengan penandatanganan pakta integritas. Dalam pakta integritas itu, pejabat atau ASN Pemkab Buton yang memiliki fasilitas rumah dinas wajib tinggal di Pasarwajo.

“Hari Senin (29/8) saya akan adakan apel gabungan dengan seluruh pegawai. Mengecek personilnya, mengecek kendaraan dinasnya (roda dua maupun roda empat) yang diamanahkan oleh negara untuk membangun pasarwajo. Oleh sebab itu yang sudah ada rumah dinasnya wajib tinggal di Pasarwajo. Jangan sampai rusak sebelum ditinggali atau hanya dijadikan rumah singgah,” tambahnya.

Baca Juga :  Pengemudi Motor Trail Main Balap di Jalanan Lalu Tabrak Trotoar Pelelangan Ikan

Bagi yang melanggar pakta integritas, lanjut Basiran, maka pejabat tersebut bersiap untuk diparkir.

“Apel gabungan diawali dengan penandatanganan pakta integritas. Salah satu poinnya bersedia tinggal di rumah dinas yang sudah disiapkan oleh pemerintah. Jika tidak menyanggupi maka bersedia untuk diberhentikan dari jabatannya. Ini untuk mengikat agar bagaimana anda memikirkan Pasarwajo kalau lebih banyak waktumu di Baubau,” tegasnya.

Basiran menyatakan kebijakan keras ini dilakukan semata demi menggeliatkan pembangunan di Kabupaten Buton. Ia berharap kebijakan mengharuskan ASN menetap di Pasarwajo dapat menggerakkan perekonomian di Buton. Dengan menetap di Buton, para ASN juga bisa fokus terhadap tugas pelayanan publik.

Baca Juga :  Info Layanan Kas Kantor BI Sultra Periode Juli, Kas Keliling Buka di Lasusua dan Lapai

Selama ini, diakui Basiran, rerata ASN tinggal di Kota Baubau. Pasarwajo bak kota mati saat akhir pekan atau malam hari karena sebagian besar ASN tinggal di Baubau.

Sebagai informasi, masa jabatan Bupati Buton yang definitif, La Bakry berakhir pada 24 Agustus 2022. Gubernur Sultra Ali Mazi kemudian melantik PJ Bupati Buton bersama tiga kepala daerah lainnya masing – masing Bupati Kolaka Utara Parinringi, Bupati Bombana Burhanudin, dan Wakil Bupati Kolaka Timur Abdul Azis di Aula Bahteramas Kantor Gubernur Sultra, Rabu (24/8/2022). Red

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x