BERITA TERKININASIONAL

Jangan Salah! Ini Daftar Harta yang Harus Dilaporkan dalam SPT Tahunan

×

Jangan Salah! Ini Daftar Harta yang Harus Dilaporkan dalam SPT Tahunan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Foto : Ist

LAJUR.CO, KENDARI – Wajib Pajak (WP) punya kewajiban untuk melaporkan harta yang diperoleh setiap tahunnya. Semua harta yang dimiliki atau diperoleh sepanjang tahun 2022 lalu harus dilaporkan melalui SPT Pajak tahun 2023 ini.

Untuk periode pelaporan SPT Tahunan, Wajib pajak orang pribadi memiliki batas waktu sampai 31 Maret 2023 dan wajib pajak badan sampai 30 April 2023.

Seluruh harta yang dilaporkan ini pun tidak ada minimal nilainya. Mulai dari uang tunai, sepeda, handphone, rumah, saham bahkan utang wajib dilaporkan di SPT. Tak terkecuali berbagai macam produk investasi yang telah menjadi aset wajib pajak.

Baca Juga :  Kapolri Pastikan TNI-Polri Konsisten Kawal Kebijaksanaan Pemerintah di Papua

Namun wajib pajak tidak perlu khawatir karena harta yang dilaporkan tidak akan dikenakan kembali pajaknya. Lalu harta apa saja harta yang mesti dilaporkan?

Dalam lampiran Petunjuk Pengisian Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan ada 6 jenis harta yang harus dilaporkan dalam SPT Pajak Tahunan. Berikut ini daftarnya.

Daftar Harta yang Perlu Dilaporkan ke SPT Tahunan

Baca Juga :  Resepsionis Hotel Pejaten Jadi Korban Pengeroyokan Sekelompok Pemuda

1. Kas dan setara kas, seperti uang tunai, tabungan, giro, deposito, dan setara kas lainnya.

2. Piutang.

3. Investasi, termasuk di dalamnya saham, obligasi, surat utang, reksadana, instrumen derivatif, penyertaan modal dalam perusahaan tertutup dan terbuka, serta investasi lainnya.

4. Alat transportasi, sepeda, sepeda motor, mobil, dan alat transportasi lainnya.

Baca Juga :  Jangan Bingung! Begini Cara Lapor SPT Pajak 2023

5. Harta bergerak lainnya, termasuk logam mulia, batu mulia, barang seni dan antik, kapal pesiar, pesawat terbang, peralatan elektronik (seperti PC, laptop, dan smartphone), furnitur, dan harta bergerak lainnya.

6. Harta tidak bergerak, seperti tanah dan atau bangunan baik untuk tempat tinggal atau usaha seperti rumah, ruko, apartemen, kondominium, gudang, dan lain-lain.

Demikian daftar harta yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Sumber : Detik.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x