LAJUR.CO, KENDARI – Pemerintah Kota Kendari telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1446 H/2025 M yang dibayarkan individu umat Muslim melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Kendari Nomor 156 Tahun 2025. Keputusan tersebut diambil setelah rapat penetapan yang digelar pada 6 Maret lalu.
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Kendari, Amri Natsir, menyampaikan penetapan besaran zakat lebih awal bertujuan agar masyarakat memiliki cukup waktu untuk menunaikan dan menyalurkan kewajiban mereka sebelum Hari Raya Idulfitri.
“Tadi Ibu Wali Kota sudah mengeluarkan imbauan kepada masyarakat agar membayarkan zakat fitrah sesuai dengan besaran beras yang mereka konsumsi. Zakat ini bisa disalurkan melalui Baznas, Lembaga Amil Zakat resmi, atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang ada di masjid-masjid,” ucap Amri Natsir, Kamis (13/3/2025).
Besaran zakat fitrah yang ditetapkan untuk Kota Kendari tahun ini mengacu pada konsumsi bahan makanan pokok masyarakat, yaitu 3,5 liter per orang. Jika dikonversikan dalam bentuk nominal rupiah, besaran zakat fitrah bervariasi berdasarkan jenis beras yang dikonsumsi. Besaran zakat individu umat Muslim sesuai rapat bersama Baznas Kendar dimulai dari kisaran Rp46 ribu per orang untuk beras premium, Rp42 ribu untuk beras medium, dan Rp39 ribu untuk beras jenis Dolog (Depot Logistik).
Sementara bagi masyarakat yang mengonsumsi jenis bahan pangan lain seperti sagu dan jagung, besaran zakat fitrah ditetapkan Rp28 ribu per orang, dan untuk umbi-umbian sebesar Rp25 ribu per orang. Selain itu, masyarakat juga dianjurkan untuk menyalurkan infaq Ramadan sebesar Rp20 ribu per kepala keluarga (KK).
Pembayaran zakat dapat dilakukan secara digital atau melalui UPZ resmi. Saat ini, dari 500 masjid di Kota Kendari, baru 200 masjid yang memiliki layanan UPZ. Oleh karena itu, Baznas Kota Kendari mengajak masjid-masjid yang belum memiliki UPZ untuk segera mengusulkan pembentukannya.
“Diharapkan agar mesjid yang belum memiliki UPZ agar segera mengusulkan pembentukan UPZ melalui Baznas Kota Kendari, karna itu sudah di atur dalam undang-undang Nomor 23 tahun 2011 dan peraturan pemerintah Nomor 14 tahun 2014,” kata Amri Natsir.
Amir Natsir menekankan agar masyarakat tidak menunda pembayaran zakat hingga pagi hari Idulfitri. Pembayaran zakat fitrah yang dilakukan lebih cepat memungkinkan masyarakat penerima manfaat dapat menggunakan zakat tersebut untuk memenuhi kebutuhan menyambut Idulfitri.
“Tujuan zakat fitrah adalah agar saudara-saudara kita yang tergolong fakir dan miskin bisa merasakan manfaatnya di hari Lebaran. Kalau diberikan saat pagi Lebaran, mereka tidak bisa langsung memanfaatkannya. Jadi, diharapkan paling lambat sehari sebelum Lebaran sudah disalurkan,” ungkap Amri Natsir.
Laporan : Ika Astuti