LAJUR.CO, KENDARI – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mencatat peredaran pangan ilegal atau tanpa izin edar masih mendominasi temuan selama intensifikasi pengawasan menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Pengawasan dilakukan secara nasional pada periode 28 November hingga 31 Desember 2025 seiring meningkatnya konsumsi masyarakat jelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Selama periode tersebut, BPOM menemukan 126.136 pieces pangan yang tidak memenuhi ketentuan. Sebanyak 73,5 persen di antaranya merupakan pangan tanpa izin edar atau tidak mencantumkan label berbahasa Indonesia.
Jenis pangan yang paling banyak beredar tanpa izin edar diantaranya minuman serbuk, susu kental manis, krimer, mi instan, cokelat, serta berbagai produk olahan lainnya. Sebagian besar produk tersebut berasal dari luar negeri dan masuk tanpa mekanisme pengawasan resmi. Kondisi ini membuat pangan tersebut tidak memiliki jaminan keamanan, mutu, maupun kandungan gizi yang sesuai standar.
Temuan tersebut berasal dari pengawasan terhadap 1.612 sarana peredaran pangan di 38 provinsi, meliputi retail tradisional, retail modern, distributor, importir, hingga platform e-commerce.
Kepala BPOM Profesor dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., Ph.D. menegaskan intensifikasi pengawasan dilakukan untuk melindungi masyarakat dari pangan berisiko, khususnya saat konsumsi meningkat menjelang hari besar.
“Kami tidak ingin masyarakat dirugikan oleh pangan yang tidak terjamin keamanan dan mutunya, terutama saat konsumsi meningkat menjelang hari besar,” kata Taruna dalam konferensi pers di kantor BPOM pada Kamis, 18 Desember 2025.
Retail dan E-Commerce Jadi Titik Rawan
Pelanggaran paling banyak ditemukan di sarana retail tradisional dan modern, yang menjadi jalur utama peredaran pangan langsung ke konsumen. Produk ilegal ini beredar luas tanpa melalui pengawasan mutu dan keamanan pangan.
BPOM menilai kondisi geografis Indonesia yang memiliki banyak wilayah perbatasan menjadi salah satu faktor utama masuknya produk impor ilegal. Selain itu, platform digital mempermudah distribusi pangan bermasalah karena menjangkau konsumen secara cepat dan masif.
“Kondisi geografis Indonesia memang menantang pengawasan. Produk ilegal bisa masuk melalui jalur perbatasan dan platform digital, sehingga pengawasan harus lebih ketat dan lintas sektor,” ujar Ikrar.
Tanpa pengawasan ketat, pangan ilegal kerap dipasarkan dengan harga murah dan promosi menarik, sehingga mudah menarik minat masyarakat, terutama menjelang Natal dan Tahun Baru.
BPOM memperingatkan konsumsi pangan ilegal tidak diketahui gizi dan keamanannya. Sehingga ada potensi menyebabkan keracunan hingga gangguan organ vital, seperti gagal ginjal dan gangguan jantung, terutama jika dikonsumsi dalam jangka panjang.
“Produk tanpa izin edar bisa membahayakan kesehatan. Kami ingin masyarakat memahami risiko ini agar selalu memilih pangan yang resmi dan aman,” kata Taruna.
Penindakan hingga Imbauan ke Masyarakat
BPOM menegaskan akan menindaklanjuti temuan ini melalui penarikan dan pemusnahan produk, penelusuran pelaku usaha, serta penguatan kerja sama lintas sektor, termasuk dengan platform digital untuk menurunkan konten penjualan pangan ilegal.
Selain penindakan, BPOM menghimbau masyarakat agar lebih cermat dalam memilih pangan, dengan selalu mengecek kemasan, label, izin edar, dan tanggal kadaluarsa.
“Kesadaran masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran pangan ilegal. Cek izin edar dan label sebelum membeli produk, terutama menjelang Natal dan Tahun Baru,” tegas Taruna. Adm
Sumber : Liputan6.com



