HEADLINENASIONAL

Jokowi Targetkan Kemiskinan Ekstrem di Indonesia Bisa Tuntas Pada 2024

×

Jokowi Targetkan Kemiskinan Ekstrem di Indonesia Bisa Tuntas Pada 2024

Sebarkan artikel ini
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar Foto : Ist

LAJUR.CO, KENDARI – Presiden Joko Widodo menargetkan angka kemiskinan ekstrem dapat dituntaskan hingga mencapai 0 persen pada 2024.

Hal tersebut disampaikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar dalam konferensi pers secara virtual pada Rabu (6/10/2021).

“Sebagaimana arahan presiden terkait kemiskinan esktrem, meskipun SDG’s itu mentargetkan tuntasnya itu sampai 0 persen pada 2030, tetapi Presiden Jokowi mentargetkan ada kecepatan,” ujar Abdul Halim.

“Dan tidak main-main itu percepatannya, yakni (tuntas) pada 2024. Berarti ada 6 tahun percepatan. Ini menjadi tugas kita semua,” tuturnya.

Baca Juga :  Indonesia Jadi Negara Pertama di Asia yang Jadi Tuan Rumah GPDRR

 Dia melanjutkan, setelah didalami apa yang disampaikan Jokowi itu bukan pekerjaan mudah. Namun, ia menyatakan target tersebut tidak mustahil diwujudkan. “Dengan catatan, penanganannya dilakukan pada level desa dan berbasis data mikro. Kenapa demikain? Sebab itu kemiskinan riil adanya, bisa dipegang dan persoalannya bisa dirasakan,” ungkapnya.

Sehingga, pemerintah saat ini harus dapat mendeteksi di mana, bagaimana kondisi dan seperti apa treatment yang bisa dilakukan terhadap warga berstatus miskin yang ekstrem tersebut.

Baca Juga :  5 Tanaman yang Memberi Ketenangan dan Memurnikan Udara di Kamar Tidur

Kondisi itu, imbuh Mendes, akan tertangani dengan baik di 74.961 desa ditambah ratusan keluahan yang ada di Indonesia.

“Otomatis kemiskinan ekstrem akan dapat terselesaikan,” kata Abdul Halim.

Dia menjelaskan, merujuk pengukuran global oleh Bank Dunia, kemiskinan ekstrem ialah kondisi di mana penghasilan berada di bawah parity purchasing power 1,99 dollar AS per kapita perhari atau setara dengan Rp 12.000 per kapita perhari yang nilainya setara dengan penghasilan di bawah 80 persen garis kemiskinan perdesaan masing-masing kabupaten/kota.

Baca Juga :  Urus Sertifikat Tanah Dikenai Biaya Rp 0 alias Gratis, Ini Kriteria dan Ketentuannya

Kemudian, kategori warga miskin ekstrem ada dua.

Terjadi Pertama, warga miskin ekstrem yang memiliki hampir seluruh kompleksitas multidimensi kemiskinan. Kompleksitas yang dimaksud memiliki ciri lansia, tinggal sendirian, tidak bekerja, difabel, memiliki penyakit kronis/menahun, rumah tidak layak huni, tidak punya fasilitas air bersih dan situasi yang memadai.

Kedua, warga miskin ekstrem yang masih dimungkinkan dapat melakukan aktualisasi diri untuk bertahan hidup.

Warga miskin ekstrem produktif usia 15-64 tahun tidak memiliki penyakit menahun, bukan golongan difabel.

Sumber : Kompas.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x