BERITA TERKINIHUKRIMNASIONAL

Kasus Hoaks, Direktur TV Swasta Terancam 10 Tahun Penjara

×

Kasus Hoaks, Direktur TV Swasta Terancam 10 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto : Ist

LAJUR.CO, JAKARTA – Polisi telah menangkap tiga tersangka terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di akun Youtube Aktual TV. Salah satu tersangka yaitu direktur TV swasta lokal, terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang hukum pidana.

Ketiga tersangka yakni AZ, AM, dan AF. Tersangka AZ diketahui merupakan seorang direktur televisi swasta lokal di Jawa Timur.

“Tiga tersangka yang kita proses menyebarkan berita bohong ke masyarakat dengan tujuan salah satunya mencari keuntungan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers, Jumat (15/10).

Baca Juga :  Identitas Jasad Pria Tewas Tergeletak di Pantai Kayu Angin

Yusri mengatakan tindakan tersangka juga dianggap dapat memperkeruh sinergitas TNI-Polri. Selain itu, tersangka dinilai membuat kegaduhan dan keonaran dari konten berita hoaks tersebut.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka memiliki perannya masing-masing. Tersangka AZ berperan sebagai pemilik akun Youtube Aktual TV.

“AZ ini adalah direktur salah satu PT di Jatim, media televisi di Jatim, dia direktur, tapi nanti dibedakan konteks yang dilakukan pidana di sini beda konteks dengan pekerjaan dia,” ucap Yusri.

Baca Juga :  Kemendikbud Buka Beasiswa S2-S3 bagi Guru dan Tendik, Segera Daftar

Selain sebagai pemilik akun Aktual TV, AZ juga berperan membuat ide konten, mengarahkan dan menyortir hasil editing konten yang akan diunggah.

Tersangka kedua, M selaku pengelola akun Youtube Aktual TV. Ia juga berperan mengedit dan mengunggah serta selaku konten kreator.

Terakhir, tersangka AF berperan sebagai pengisi suara atau narator di konten di akun Youtube Aktual TV.

Baca Juga :  Tiga Program Unggulan TPKAD Kendari Libatkan Bank Sultra, BNI dan Bank Mandiri

Konten hoaks yang dibuat oleh tersangka AZ di akun Youtube Aktual TV turut menyinggung Pangkostrad Letjen Dudung Abdurachman.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi mengatakan konten yang diunggah itu juga mengandung unsur adu domba antara TNI dan Polri.

“Terdiri dari fitnah, kemudian adu domba antara TNI dan Polri, kemudian memprovokasi,” kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jumat (15/10).

Sumber : CNNIndonesia.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x