SULTRABERITA.ID, KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sultra menaikkan status aksi pengrusakan fasilitas dan alat berat milik PT VDNI di Morosi Kabupaten Konawe dari penyelidikkan ke proses penyidikan. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan, Rabu (16/12).
“Kasus di VDNI sudah ditingkatkan dari lidik ke sidik,” singkat Ferry via pesan singkat WhatsApp pada awak media.
Kata dia, kini kelima kelima orang yang diciduk sebagai otak aksi anarkis saat demo berujung rusuh di perusaahan smelter raksasa itu pun ditetapkan sebagai tersangka kasus penghasutan.
“Sekarang kelima ditetapkan sebagai tersangka penghasutan pasal 160 dan 216 KUHP,” jelasnya.
Kelima tersangka yang terancam penjara 6 tahun semuanya merupakan warga Konawe. Masing-masing berinsial IS (27 tahun) berasal dari Wawotobi, RM (37 tahun) asal Tonggauna Konawe, WP (25 tahun) asal Punggaluku Konawe.
Sementara itu, dua lainnya masih berstatus mahasiswa yakni NA (23 tahun) mahasiswa asal Wawotobi Konawe dan AP (23 tahun) asal Amonggedo Konawe.
Sebagai informasi, Senin (14/12), ribuan buruh PT VDNI dan PT OSS menggelar aksi unjuk rasa menuntut kenaikan upah dan status pada perusahaan smelter terbesar tanah air tersebut.
Lantaran tuntutan tak kunjung direspon, aksi demonstrasi jilid II ini berujung tindak anarkis. Massa menggeruduk kantor dan membakar sejumlah fasilitas dan alat berat milik PT VDNI.
Pihak perusahaan pun mengklaim mengalami kerugian hingga ratusan miliar akibat pengrusakan asset saat demonstrasi berlangsung. Adm