COVID-19NASIONAL

Kata Kemenkes Usai Varian Omicron Masuk Indonesia

×

Kata Kemenkes Usai Varian Omicron Masuk Indonesia

Sebarkan artikel ini

LAJUR.CO, KENDARI – Varian Omicron atau B.1.1.529 untuk pertama kalinya terdeteksi di Indonesia pada 15 Desember 2021.

Varian ini didapati menyerang seorang petugas kebersihan berinisial N yang bekerja di RSDC Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta.

Temun ini berawal dari pemeriksaan rutin pekerja di Wisma Atlet pada 8 Desember 2021, dua hari kemudian yakni pada 10 Desember hasil pemeriksaan telah keluar dan didapati 3 petugas kebersihan terkonfirmasi positif COVID-19.

Sampel ketiganya selanjutnya dikirim ke Badan Litbangkes di hari yang sama untuk dilakukan pemeriksaan Whole Genome Sequensing (WGS).

Baca Juga :  BKN: Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, Bakal Disanksi karena Rugikan Negara

Hasil pemeriksaan WGS baru keluar pada 15 Desember 2021 dan dikonfirmasi 1 pekerja terkonfirmasi varian Omicron dan 2 pekerja lainnya tidak terkonfirmasi Omicron.

Kemkes juga telah mengirimkan data-data WGS ke GISAID dan dikonfirmasi benar bahwa data tersebut adalah data sequencing Omicron

Ketiganya telah dikarantinya di RSDC Wisma Atlet dalam kondisi sehat, tidak ada demam, tidak batuk. Hasil exit PCR ketiganya telah keluar, dengan hasil negatif.

Selain temuan kasus Omicron, dari hasil pemeriksaan khusus SGTF. Kemenkes juga mendeteksi 5 kasus probable Omicron. Kelima kasus tersebut terdiri dari 2 WNI yang baru kembali dari Inggris dan AS, 3 WNA dari Tiongkok yang kini ada di Manado. Kelima sampe telah diambil dan telah dilakukan pemeriksaan oleh Balitbangkes.

Baca Juga :  Gratis, Ini Cara Ganti Buku Nikah yang Hilang atau Rusak di KUA

Varian Omicron telah ditetapkan WHO sebagai Varian of Concern (VoC) dan terbukti menyebar dengan sangat cepat. Di Inggris misalnya dari 10 kasus/hari saat ini sudah mencapai 70.000 kasus/Hari. Jauh lebih tunggi dari puncak kasus di Indonesia pada bulan Juli di angka 50.000 kasus/hari.

Dengan temuan varian baru dari luar negeri yang ditindaklanjuti dengan karantina membuktikan bahwa proses skrining di pintu masuk negara sudah cukup baik. Namun demikian masih perlu penguatan dengan pengetatan pemeriksaan, vaksinasi dosis lengkap, karantina 10 hari dan kepatuhan mengikuti prosedur kesehatan yang ditetapkan.

Baca Juga :  Lepas Masker di Tempat Terbuka, Penghapusan Syarat PCR, dan Langkah Menuju Endemi Covid-19

Terkait dengan temuan ini, Menkes dalam laman resmi Kemenkes RI mengimbau kepada masyarakat untuk tidak panik namun teta waspada dengan terus menegakkan prokes 5M, segera ikut vaksinasi COVID-19 dan tidak bepergian ke luar negeri jika tidak ada keperluan yang mendesak. SR

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x