LAJUR.CO, JAKARTA – Pemerintah melonggarkan kebijakan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka.
Kebijakan tersebut diambil setelah memperhatikan kondisi penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali.
Keputusan ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor pada Selasa (17/5/2022).
“Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” ujar presiden.
“Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker,” ucap dia.
Sementara itu, bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, Presiden Jokowi tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas.
“Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” kata dia.
Jokowi pun mengatakan, selain melonggarkan kebijakan pemakaian masker, pemerintah melonggarkan kebijakan tes usap PCR atau antigen bagi pelaku perjalanan.
Aturan tersebut berlaku bagi mereka yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 lengkap.
“Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen,” kata Kepala Negara.
Sementara itu, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 kembali mengumumkan perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia.
Hingga Selasa pukul 12.00 WIB, tercatat penambahan 247 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir.
Penambahan tersebut menyebabkan total kasus Covid-19 di Indonesia saat ini mencapai 6.051.205, terhitung sejak kasus pertama diumumkan Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2020.
Menuju endemi Covid-19
Setelah Presiden Jokowi menyampaijan pengumumannya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, pelonggaran penggunaan masker untuk masyarakat merupakan salah satu langkah transisi dari pandemi Covid-19 menjadi endemi.
“Itu (pelonggaran masker) merupakan salah satu bagian dari program transisi yang pemerintah siapkan secara bertahap dari pandemi ke kondisi endemi,” ujar Budi dalam konferensi pers secara virtual melalui kanal YouTube BNPB, Selasa petang
Budi mengatakan, pelonggaran ini dilakukan dengan beberapa pertimbangan, salah satunya adanya subvarian Omicron BA.2 tak menyebabkan lonjakan kasus Covid-19 di Tanah Air.
Kondisi di Indonesia ini, kata dia, berbeda dengan situasi pandemi Covid-19 di negara-negara besar seperti China dan Amerika Serikat yang tengah mengalami lonjakan kasus.
Padahal, menurut Budi, BA.2 sudah menjadi dominan di Indonesia dan India
“Tetapi berbeda dengan negara-negara lain seperti China dan Amerika Serikat, kita tidak mengamati adanya kenaikan kasus yang tinggi dengan adanya varian baru itu,” kata Budi.
Dia mengungkapkan, kenaikan kasus Covid-19 tidak terjadi karena sebagian besar masyarakat sudah memiliki imunitas yang baik.
Menurut dia, hasil sero survei di Jawa-Bali menunjukkan bahwa 99,2 persen masyarakat di Jawa-Bali sudah memiliki antibodi terhadap Covid-19 dan memiliki titer antibodi yang cukup tinggi.
Antibodi tersebut, menurut dia, berasal dari vaksinasi Covid-19 dan infeksi dari virus Corona.
“Hasil riset di seluruh dunia menunjukkan bahwa kombinasi dari vaksinasi ditambah dengan infeksi, membentuk apa yang di kalangan sains disebut super immunity, jadi kekebalannya atau kadar antibodi tinggi dan bisa bertahan lama,” ujar Budi.
Berdasarkan hal tersebut, Budi mengatakan, pemerintah secara bertahap mulai melakukan langkah-langkah transisi dari pandemi menjadi endemi, salah satunya pelonggaran masker di ruang terbuka.
Hapus syarat tes PCR
Sementara itu, Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, keputusan penghapusan ketentuan tes PCR berlaku efektif Rabu (18/5/2022) atau hari ini.
“Arahan Presiden tersebut dielaborasi dan akan dituangkan dalam beberapa perubahan kebijakan terkait pengendalian Covid-19 mengenai perjalanan di dalam negeri dan di luar negeri, masa berlaku efektif besok 18 Mei 2022,” ujar Wiku dalam konferensi pers yang dilakukan secara daring, Selasa.
Wiku mengatakan, keputusan untuk menghapus ketentuan wajib tes Covid-19 tersebut dengan pertimbangan perkembangan kasus nasional dan global terkini.
Meski demikian, kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian.
Ia pun mengatakan, pemerintah memutuskan untuk memanfaatkan tren kasus Covid-19 secara nasional dan global yang cenderung landai sebagai momentum pemulihan ekonomi nasional.
“Pada momentum ini pemerintah sepakat memanfaatkan waktu pemulihan ekonomi nasional yang terdampak pandemi selama dua tahun belakangan untuk kembali pulih,” ujar Wiku.
“Dan tentu kita berharap kebijakan ini dapat dijalankan dengan baik, namun masyarakat tetap waspada, siaga, dan adaptif dengan berbagai perubahan yang ada ke depan,” ucap dia. Adm
Sumber : Kompas.com