LAJUR.CO, KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) masih menunggu petunjuk teknis terkait harmonisasi struktur sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di daerah menyusul perubahan formasi kabinet baru dibentuk Presiden RI Prabowo Subianto. Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat telah memekarkan sejumlah kementerian yang secara langsung mempengaruhi struktur lembaga birokrasi di tingkat pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota.
Sekda Sultra Asrun Lio menyebut, Pemprov Sultra tengah mencermati perkembangan berbagai kebijakan dan penyesuaian oleh pemerintah pusat pasca dilantiknya Presiden & Wakil Presiden Indonesia periode 2024-2029, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Saat ini, melalui Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Setda Sultra, proses koordinasi dalam rangka penyelarasan perangkat OPD masih terus dilakukan.
Asrun Lio menjawab mengenai potensi pemisahan beberapa OPD Lingkup Pemprov Sultra seiring pemecahan beberapa kementerian.
“Belum tentu ada pemisahan. Seperti di Dinas Pendidikan, di pusat terbagi tiga. Kalau di OPD daerah masih bisa dihandle satu OPD itu bisa jadi tetap (tidak di pecah,red),” jelas Asrun Lio, Senin (28/10/2024).
Diwawancarai terpisah via telepon seluler, Kepala Biro (Karo) Ortala Setda Sultra Saido menyatakan, perubahan struktur kabinet tidak akan berpengaruh besar terhadap formasi OPD di daerah. Penyesuaian yang bakal diterapkan tetap memperhatikan aspek kemampuan keuangan daerah, tupoksi dan tipologi masing-masing OPD.
“Tidak terlalu berimbas. Tapi pasti ada perubahan. Yang sementara tetap bertahan, disesuaikan dengan kementerian dan lembaga di pusat. Koordinasi untuk harmonisasi masih jalan. Kita tunggu arahan. Nomenklatur seperti apa. Muaranya ini adalah pelayanan publik,” papar Saido.
Lebih jauh, Kepala Dinas Pariwisata Sultra Belli Tombili membahas mengenai nasib Dispar Sultra yang dulu berada di bawah naungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) namun kini terpisah di bawah Kementerian Pariwisata dan Kementerian Ekonomi Kreatif.
“Masih tunggu arahan. Sementara ini masih buat semacam indeks sehingga bisa ketahuan apakah bergabung atau menjadi dua dinas, Dinas Ekraf dan Dinas Pariwisata,” ulas Belli.
Sebelumnya, Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto telah mengumpulkan semua OPD lingkup Pemprov Sultra merespon susunan kabinet baru pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto. Ia menyampaikan arahan sebagai langkah tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 serta Perpres Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara. Arahan disampaikan di Ruang Rapat Gubernur, Kamis (24/10/2024).
Andap Budhi Revianto menekankan bahwa setiap kepala perangkat daerah harus membaca, mengkaji, memahami dan mencermati kemungkinan terjadinya perubahan tata organisasi pemerintah daerah sebagai akibat perubahan beberapa nomenklatur dan Tupoksi Kementerian negara yang diatur dalam Perpres No.139/2024.
Selain itu dalam Perpres No. 140/2024, yang lebih mengatur pada penataan tugas Kementerian hingga tingkat Direktorat Jenderal atau Kedeputian untuk Kementerian Non Departemen. Hingga saat ini belum ada peraturan turunan Perpres tersebut tersebut yang berimplikasi pada perubahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ia mengingatkan pentingnya koordinasi yang intens untuk memastikan bahwa proses penyesuaian di kementerian dan lembaga tidak mengganggu stabilitas pelayanan publik di berbagai sektor di daerah. Adm