BERITA TERKINIHEADLINEHUKRIM

Kedapatan Pesta Sabu dan Kuasai Senjata Api Rakitan, Dua Lelaki di Anduonohu Kendari Diringkus Polisi

×

Kedapatan Pesta Sabu dan Kuasai Senjata Api Rakitan, Dua Lelaki di Anduonohu Kendari Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Dua pelaku penyalahgunaan senjata api dan busur diamankan Buser77 Satreskrim Polresta Kendari.

LAJUR.CO, KENDARI – Dua orang pekerja wiraswasta di Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia diamankan Buser77 Satreskrim Polresta Kendari atas penyalahgunaan senjata api dan senjata tajam berupa busur.

Penangkapan terhadap dua lelaki ini dilakukan pada Senin (27/5/2024) tepatnya di salah satu Wisma Jalan Kedondong, Kelurahan Anduonohu.

Kata Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, senjata yang digunakan pelaku bernama Aan (40) merupakan senjata rakitan mirip Revolver lengkap dengan pelurunya sebanyak 3 butir.

Baca Juga :  Polri Minta Masyarakat Waspadai Kejahatan Siber dengan Modus Email

“Buser77 Satreskrim dan Unitkam Sat Intelkam menangkap pelaku penyalahgunaan senjata api dan busur di Jalan Kedondong, Anduonohu,” kata AKP Fitrayadi, Selasa (28/5/2024).

Sebelum diringkus polisi, pelaku Aan bersama Madan (25) diduga tengah berpesta minuman keras. Saat personel operasi Pekat (penyakit masyarakat) menggeledah lokasi dimaksud, ditemukan pelaku sedang menggelar pesta sabu.

Baca Juga :  Bak Roller Coaster, Ada Fenomena Cuaca Baru yang Diramal BMKG di RI

“Saat tim masuk ke dalam kamar dan menemukan 2 tersangka tersebut namun tidak pesta minuman keras melainkan pesta sabu,” lanjutnya.

Saat penggeledahan berlangsung, personel kepolisian menemukan busur pada diri Madan lengkap dengan ketapelnya. Polisi juga mengamankan barang bukti sabu beserta peralatannya yang kemudian diserahkan kepada Sat Resnarkoba Polresta Kendari.

Akibat perbuatannya dalam penyalahgunaan senjata api tersebut, lelaki Aan disangkakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. Sedang rekannya melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun. Red

Baca Juga :  Pasca Dicegat Nelayan Cempedak; Kapal Cepat Kendari - Raha Ubah Rute & Kecepatan
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x