LAJUR.CO, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Kendari menjalin kerja sama strategis dalam upaya pembinaan narapidana pasca penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif.
Kerja sama tersebut diwujudkan dalam sebuah program bertajuk “Program Penyelenggaraan Pembinaan dan Pelatihan bagi Pelaku Tindak Pidana Pasca Penyelesaian Perkara dengan Pendekatan Keadilan Restoratif”.
Kepala Kejati Sultra, Hendro Dewanto, menjelaskan program tersebut merupakan wujud komitmen kejaksaan dalam memberikan pembinaan yang berkelanjutan kepada pelaku tindak pidana agar mereka dapat lebih mandiri setelah melalui proses restorative justice (RJ).
“Tujuannya adalah keberlanjutan dari penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif untuk memberikan pembinaan kepada pelaku tindak pidana pasca RJ agar mereka bisa lebih mandiri,” ucap Hendro Dewanto, Kamis (06/02/2025).
Hendro Dewanto juga menyoroti banyaknya perkara pidana ringan terjadi bukan semata-mata karena niat jahat, tetapi dipicu oleh faktor lingkungan, pengaruh sosial, atau konflik keluarga.
“Secara prinsip, banyak kasus pidana ringan yang muncul karena berbagai faktor, seperti pengaruh lingkungan atau konflik dalam keluarga. Jadi kita memberikan keberlanjutan dari proses apa yang dilakukan di perusahaan melalui pasca RJ,” tutur Hendro Dewanto.
Dalam pidana pasca RJ, pelaku tidak menjalani hukuman pidana seperti di pengadilan. Sebaliknya, perkara diselesaikan di luar pengadilan melalui keputusan Kejati.
“Dalam teori hukum pidana, ini disebut Afdoning Boyten , yaitu penyelesaian perkara di luar pengadilan yang dilakukan karena jaksa memiliki hak oportunitas. Meski perkara sudah lengkap dan bisa disidangkan, tetapi jika ada nilai-nilai yang harus dijaga, seperti hubungan keluarga atau keharmonisan sosial, maka perkara dapat diselesaikan di luar pengadilan dengan izin Kepala Kejati” ungkap Hendro Dewanto.
Setelah perkara selesai, kejaksaan akan menilai pelaku untuk menentukan program pelatihan yang sesuai. Jika mereka masih muda dan belum bekerja akan diarahkan ke BPVP Kendari untuk pelatihan keterampilan, sementara yang tidak bisa mengikuti pelatihan akan diberi tugas sosial, seperti membersihkan rumah ibadah atau pengabdian ke masyarakat selama satu bulan.
Kepala BPVP Kendari, Amran, menyambut baik kerja sama tersebut dan menyatakan kesiapan BPVP Kendari dalam memberikan pelatihan yang dibutuhkan.
“Kerja sama tersebut baru pertama kali ada, dan hal baru bagi kami. Selama ini kami memang memberikan pelatihan untuk berbagai lapisan masyarakat, tapi ternyata ada satu lapisan masyarakat yang belum tersentuh, dan itu ada di kejaksaan tinggi yang bisa menyambungkan dengan kami,” kata Arman.
BPVP Kendari memiliki 13 kejuruan pelatihan, seperti otomotif (mobil, motor, alat berat), tata kecantikan, bisnis manajemen, fashion teknologi, teknologi dan komunikasi (TIK), pariwisata, bangunan, listrik, elektronika, manufaktur, hingga teknik AC. Durasi pelatihan bervariasi, mulai dari satu bulan hingga tiga bulan.
Saat ini, sudah ada empat orang dari Kota Kendari yang mengikuti pelatihan tersebut. Amran mengakui awalnya ia memiliki kekhawatiran mengenai keseriusan para peserta pasca RJ tersebut.
“Awalnya kami sempat khawatir, tapi ternyata sebelum mereka diserahkan kepada kami, mereka sudah diasesmen. Jadi, potensi mereka serius sangat tinggi. Dan memang, yang sudah ikut pelatihan ini benar-benar menjalaninya dengan baik,” ungkap Amran.
Laporan : Ika Astuti