LAJUR.CO, KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari melakukan pemusnahan barang bukti berupa narkotika dan barang bukti lainnya, Senin (2/12/2024). Pemusnahan tersebut mencakup 2,5 kilogram narkoba jenis sabu sabu, 1,6 kilogram ganja, serta 450 strip obat-obatan terlarang.
Selain itu, turut dimusnahkan barang-barang lain seperti senjata tajam (sajam), alat busur panah, dan ponsel dari sitaan kasus kriminal terjadi di Kota Kendari.
Proses pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di kantor Kejari Kendari dan dihadiri oleh perwakilan dari Pengadilan Negeri Kendari, Balai BPOM Kota Kendari, Kepala BNN Kendari, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba Kota Kendari, serta para penggiat Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Ronald Hasiolan Bakara, pemusnahan barang bukti dilaksanakan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan untuk memastikan kepastian hukum.
“Pada hari ini, kita telah melaksanakan pemusnahan barang bukti, baik dari perkara narkotika maupun perkara lainnya. Ini merupakan pemusnahan triwulan keempat yang kami laksanakan,” ujar Ronald Hasiolan Bakara, Senin (02/12/2024).
Ronald juga menambahkan, pemusnahan dilakukan setelah pengadilan mengeluarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Ia berharap kegiatan ini menjadi peringatan bagi masyarakat Kota Kendari, terutama generasi muda, untuk tetap waspada dan tidak terjerumus dalam penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Barang bukti tersebut dihancurkan menggunakan mobile generator berbasis tenaga surya, alat yang mampu menghancurkan barang-barang hingga hangus sehingga tidak dapat digunakan lagi.
Kepala Kejari Kendari ikut menyoroti tingginya keterlibatan anak-anak di bawah umur dalam kasus kriminal terkait penggunaan senjata tajam.
“Yang saya lihat, pelakunya banyak anak-anak. Ini sangat mengkhawatirkan. Pesan saya kepada orang tua agar menjaga anak-anak mereka dengan baik dan tidak membiarkan mereka begitu saja,” ujar Ronald Hasiolan Bakara.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, BNN, serta Lurah dan RT/RW di Kota Kendari untuk mencegah peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Laporan : Ika Astuti