SULTRABERITA, KENDARI – Jaksa Agung dan Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) menyepakati naskah perjanjian tentang kerja sama dan koordinasi dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi, Selasa 16 Juni 2020.
Agenda penandatanganan MoU antara lembaga kejaksaan dan perbankan ini juga diikuti kepala Kejati dan Bank Mandiri se-Indonesia termasuk di Provinsi Sulawesi Tenggara.
BACA JUGA :
- Gubernur Sultra Jadi Irup Peringatan Hari Bhayangkara ke-79
- Sejarah Hari Bank Indonesia 5 Juli dan Bedanya dengan HUT BI
- Empat Unit Pertamina Patra Niaga Sulawesi Bersinar di BUMN Track CSR Awards
- Tarif Ojol Bakal Naik 15 Persen, Segini Harga per Km Berdasarkan Zona Wilayah
- Polres Koltim Gelar Upacara HUT Bhayangkara ke-79 di Aula Rujab Bupati
Khusus di lembaga Adhiyaksa Sultra, penandatanganan kerjasama disaksikan langsung oleh Kajati Sultra, R Febrytrianto bersama Wakajati Sultra, Juniman Hutagaol beserta jajaran dan Area Head Bank Mandiri Region X/Sulawesi dan Maluku, Rindra Setyawan dan jajarannya melalui layanan video conference di Aula Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
“Dalam kesempatan tersebut juga dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Region X/Sulawesi dan Maluku dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara sebagai pelaksanaan kerjasama di daerah/wilayah,” ujar R Febrytrianto.
Perjanjian ini dimaksudkan untuk meningkatkan kerjasama dan koordinasi dan efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga kejaksaan dan perbankan dengan ruang lingkup meliputi penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara.
Termasuk didalam adalah pertukaran data informasi serta konsultasi terkait masalah hukum pemanfaatan layanan pertukaran data informasi atau konsultasi terkait layanan perbankan dan peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) Bank Mandiri dan Kejaksaan. Adm