LAJUR.CO, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyampaikan update terbaru penanganan kasus korupsi dana PEN di Kabupaten Buton Utara (Butur). Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kaspenkum) Kejati Sultra Dody SH menjelaskan, Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sultra telah menyerahkan lima orang tersangka kasus korupsi dana PEN ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna.
Lima tersangka tersebut masing-masing Mahmud Buburanda, Zalman, Nasrun, Abdul Umar dan Suriadi Khomaeni Hamdun. Kelimanya terseret dalam tindak pindana korupsi proyek peningkatan Jalan Desa Een Sumala – Koboruno dan pembangunan jembatan penghubung Desa Langere – Tanah Merah.
Proyek infrastruktur ini didanai menggunakan Anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN tahun anggaran 2022 – 2023. Penyerahan kelima tersangka dilakukan bersama dengan barang bukti.
“Bahwa untuk tahapan penanganan perkara selanjutnya Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Muna akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Kendari,” jelas Dody.
Kelima tersangka bakal dijerat pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.
Lima tersangka diketahui salah satunya berstatus kepala Dinas PU Butur. Estimasi kerugian negara akibat kasus korupsi dua proyek didanai dari PEN tersebut mencapai Rp4,5 miliar. Adm