LAJUR.CO, KENDARI – Lelang barang bukti ore nikel dari kasus korupsi tambang di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) mencapai nominal fantastis. Lelang hasil sitaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra tersebut menembus angka Rp42 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra Dody SH mengatakan, Kejati Sultra resmi menyerahkan dana korupsi tambang yang melibatkan BUMN PT Antam ke kas negara, Kamis (23/1/2024).
“Total Rp42,317 miliar. Dana tersebut berasal dari hasil lelang barang bukti ore nikel dalam perkara tindak pidana korupsi terkait tata kelola pertambangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT ANTAM Blok Mandiodo, Konawe Utara,” ungkap Dodi saat konferensi pers, Kamis (23/1/2025).
Penyetoran uang hasil lelang itu mengacu pada putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 6064.K/Pid.Sus/2024 tertanggal 02 Oktober 2024, yang menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor: 14/PID.SUS-TPK/2024/PT.KDI tanggal 04 Juli 2024, serta putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor: 44/Pid.Sus-TPK/2023/PN.KDI tanggal 06 Mei 2024.
Ia menegaskan, perkara korupsi tambang Blok Mandiodo telah berkekuatan hukum tetap, dimana para terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP.
Dodi mengatakan, penyetoran uang tersebut merupakan bagian dari upaya Kejati Sultra dalam mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi di sektor pertambangan.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memaksimalkan pengembalian aset negara dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan,” ujar Dodi SH. Adm