LAJUR.CO, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menyisir aktivitas tambang ilegal di Bloka Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara. Kekinian, Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sultra kembali melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang orang inspektur tambang pengawas PT Kabaena Kromit Pratama (KKP).
Dalam siaran per diterima Lajur.co, Selasa (21/2/2023), Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejari Sultra Dody SH mengatakan, du inspektur tambang pengawas PT KKP yang hadir memenuhi panggilan kejaksaan masing-masing berinisial RMK dan H.
Keduanya diketahui mengawal aktivitas PT KKP pada tahun 2019 dan 2021 yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi produksi dan penjualan ore nikel hasil penambangan tanpa izin.
Perusahaan ini juga dilaporkan tidak memenuhi kewajiban membayar dana reklamasi dan pasca tambang yang dilakukan oleh badan usaha milik swasta bersama pihak lainnya. Parahnya lagi, aktivitas tambang dilakukan di kawasan hutan lindung yang masuk wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT Antam Tbk di Blok Mandiodo, Lasolo – Lalindu.
“Mereka diproses berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor:Print-07/P.3/Fd.1/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022 yang di perbaharui dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor:Print-07a/P.3/Fd.1/02/2023 tanggal 14 Februari 2023,” rinci Dody.
Dari total tujuh orang saksi yang dijadwalkan ikut dalam pemeriksaan pada Selasa kemarin, hanya dua orang dari inspektur tambang yang datang memenuhi panggilan dari penyidik Kejati Sultra.
Sedangkan 5 (lima) orang lagi yang diagendakan menjalani pemeriksaan mangkir dari undangan Kejati Sultra. Mereka yang urung hadir memenuhi panggilan penyidik Kejari terdiri 3 (tiga) orang Inspektur Tambang Pengawas PT. KKP yang bertugas di tahun 2018, tahun 2020, dan tahun 2022 serta Direktur PT. Bintang Mineral Sejahtera dan Direktur PT. Kurnia Mineral Celebes.
“Selanjutnya penyidik akan memanggil kembali saksi-saksi yang tidak hadir pada hari ini dan juga saksi-saksi lain untuk mencari alat bukti dan menentukan tersangka,” pungkasnya. Adm