BERITA TERKINIHEADLINEHUKRIM

Kejati Sultra Tahan Sekda Kota Kendari, Dugaan Suap!

×

Kejati Sultra Tahan Sekda Kota Kendari, Dugaan Suap!

Sebarkan artikel ini
Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala.

LAJUR.CO, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menahan Sekda Kota Kendari RT, Senin (13/3/2023). Jenderal ASN di Kota Lulo itu ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan suap terkait izin PT Midi Utama Indonesia.

Informasi ini disampaikan Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody, Senin (13/3/2023). Ia menyatakan selain Sekda Kota Kendari, satu tersangka lain ikut dijadikan tersangka tindak pidana korupsi tersebut.

“Hari ini, sekitar pukul 17.00 Wita, penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi “permintaan dan penerimaan sejumlah uang (suap/gratifikasi) terkait proses pemberian perizinan PT. Midi Utama Indonesia,” ujar Dody.

Baca Juga :  Pembuat Batako Berlumuran Darah Ditebas Teman Sendiri

Dua orang dijadikan tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap tersebut yakni Sekda Kota Kendari RT, dan SM yang saat ini menjabat Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan, Pengelolaan Keunggulan Daerah.

Pengangkatan SM sebagai tenaga ahli berdasarkan SK Wali Kota Kendari tahun 2021 dan tahun 2022.

Penetapan tersangka keduanya diproses berdasarkan surat perintah penyidikan nomor : Print-03/P.3/FD.1/03/2023 tanggal 6 Maret 2023.

Baca Juga :  Gubernur Ali Mazi menerima Anugerah Pena Emas dari PWI Pusat

“Kedua tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Kendari hingga 20 (dua puluh) hari kedepan untuk kepentingan penyidikan guna membongkar tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka,” jelasnya.

Ia melanjutkan, kasus ini dalam pengembangan penyidik Kejati Sultra. Dalam waktu, Kejati Sultra bakal menetapkan beberapa tersangka baru yang keterlibatannya sedang didalami oleh penyidik.

Baca Juga :  Divisi IT Bank Sultra Diperiksa Penyidik Kejati Sultra Terkait Indikasi Korupsi Penyalahgunaan Dana Nasabah

Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Patris Yusrian Jaya, menyatakan bahwa pengusutan kasus ini untuk penertiban tata kelola keuangan di pemerintah Kota Kendari, termasuk di seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Jadi sebagai warning kepada penyelenggara pemerintahan/perizinan agar tidak menghambat proses investasi oleh pelaku usaha di Provinsi Sulawesi Tenggara dengan tujuan untuk mengambil keuntungan pribadi,” tegasnya. Adm

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x