LAJUR.CO, KENDARI – Kantor Kementerian Hukum dan HAM Sultra terus memaksimalkan sosialisasi Beneficial Ownership (BO) atau pencatatan pemilik manfaat ke masyarakat terutama pelaku usaha dan notaris. Langkah ini dilakukan Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba, sebagai bentuk dukungan terhadap komitmen Menteri Hukum Dan HAM Yasonna Laoly yang fokus menjalankan strategi nasional pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).
Khusus kepada notaris di Sultra yang berjumlah 110, Kemenkumham rutin memberi penguatan & pengendalian serta monitoring dan evaluasi agar berhati-hati dalam menjalankan tugas dan fungsi yang diemban, teristimewa yang berkaitan Beneficial Ownership (BO) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BO adalah sebagai bentuk tertib kepatuhan pada kebijakan negara demi menertibkan kepatuhan masyarakat dalam meminimalisir potensi penyalahgunaan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana terorisme.
Kata Silvester selain diseminasi, penguatan dan pengendalian terhadap notaris, Kanwil Kemenkumham Sultra juga memperluas jangkauan sosialisasi lewat program publikasi melalui media cetak dan media elektronik termasuk insan pers.
Kita telah menyelenggarakan Diseminasi Kebijakan Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam rangka pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT agar korporasi, pemangku kepentingan, baik lembaga pengawas dan pengatur, kementerian/lembaga terkait mengetahui adanya kerangka hukum (legal framework) baru yang bertujuan untuk memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme di Indonesia,” ungkap Silvester di dampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hidayat Yasin, Kepala Divisi Pemasyarakatan, H. Muslim, Kepala Divisi Keimigrasian, Sjachril, dan Plt. Kepala Divisi Administrasi, Ahmad Sahrun, serta Kepala UPT saat konferensi pers di pelataran Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra, Minggu malam (12/3/2023).
Silvester menjelaskan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 menyebutkan tentang penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dari korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Dengan adanya Peraturan Presiden peran Kementerian Hukum dan HAM sangat strategis, sehingga dalam pelaksanaannya keluarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dari korporasi dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2019 tentang tata cara pengawasan penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dari korporasi.
Mengenai pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan besar di Sultra, Silvester menjelaskan Kemenkumham terus menjalankan tugas pengawasan, pembinaan dan pengendalian serta penguatan terhadap notaris sebagai pelaksana atas Beneficial Ownership.
“Pemerintah sangat serius terhadap BO. Menteri Hukum dan HAM Bapak Prof Yasonna Laoly juga menegaskan bahwa upaya pengawasan pemilik manfaat dan pencatatan pemilik manfaat (Beneficial Ownership) yang dilaksanakan pemerintah Indonesia merupakan bagian dari skema pencegahan money laundering dan terrorist financing yang sesuai dengan standar internasional. Pentingnya pemanfaatan data pemilik manfaat dan pencatatan pemilik manfaat (Beneficial Ownership),” urai Silvester panjang lebar.
Pernyataan Menteri Yasonna, lanjut Silvester disampaikan dalam acara Penandatanganan Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024 yang berlangsung di Gedung Juang KPK pada Rabu (8/3/2023).
“Ia menyampaikan bahwa Beneficial Ownership yang dilakukan pemerintah merupakan skema untuk mencegah kejahatan pencucian uang,” kata Silvester mengutip pernyataan Menteri Yasonna. Adm