LAJUR.CO, KENDARI – Dua orang pria berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari, Selasa (14/6/2022), lantaran menjadi pengedar narkotika.
Tersangka pertama diketahui berinisial HL (24) ditangkap di kawasan Lorong Cempedak Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, sekitar pukul 20.00 WITA. Sementara rekannya YR (30), ditangkap di lokasi berbeda yakni di Jalan Chairil Anwar, Kecamatan Wua-wua sekitar pukul 22.15 WITA.
Khusus tersangka HL, anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari menyita plastik berisi sabu yang dikantongi pelaku.
Adapun barang bukti tersebut diantaranya 5 (lima) sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 5,64 gram, 1 (satu) buah pembungkus rokok Marlboro dan 1 (satu) lembar tissue serta 1 (satu) potongan plastik warna hitam. Selain itu, polisi menyita 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam diduga milik pelaku.
HL terbilang cerdik mengelabui polisi agar barang haramnya tidak tertangkap. Ia sengaja menyelip narkoba dengan cara ditempel dalam bungkusan rokok Marlboro. Sayang, modus HL dibongkar polisi.
“Petugas kepolisian langsung membawa HL dimana tempat shabu tersebut akan diambil, kemudian HL langsung mengambil pembungkus rokok Marlboro tersebut dan setelah diperiksa isinya ditemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika,” papar Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak, Senin (20/6/2022).
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, kata Kompol Jupen, ponsel HL yang diamankan ditengarai dipakai untuk berkomunikasi saat melakukan transaksi narkotika.
Sementara itu, rekan tersangka kedua yakni YR (30), diamankan di Jalan Chairil Anwar, Kecamatan Wua-wua sekitar pukul 22.15 WITA.
“Pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2022 sekitar pukul 22.15 WITA Anggota Sat Resnarkoba Polres Kota Kendari melakukan tangkap tangan terhadap YR dipinggir Jalan Chairil Anwar, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari. Selanjutnya anggota Sat Resnarkoba langsung melakukan penggeledahan sehingga menemukan barang bukti,” jelas Kompol Jupen.
Menurut pengakuannya, tersangka HL memesan paket shabu dari lelaki berinisial IC, kemudian diarahkan mengambil paket sabu tersebut di sekitar Kecamatan Anduonohu.
HL mengonsumsi sabu sejak Maret 2021. Ia mendapatkan keuntungan dari mengambil paket sabu sebesar lima ratu ribu rupiah. Sedangkan YR, memperoleh keuntungan dari transaksi sabu bersama lelaki MN sebesar seratus ribu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman penjara 6 tahun penjara karena diduga melanggar pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Lebih jauh, polisi saat ini masih memburu keberadaan tersangka lain yakni IC dan MN.
LAPORAN : JENI