BERITA TERKINIKESEHATANNASIONAL

Kelas 1-2 BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas VIP, Pelajari Skemanya!

×

Kelas 1-2 BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas VIP, Pelajari Skemanya!

Sebarkan artikel ini
BPJS PBI
Foto : Ist

LAJUR.CO, KENDARI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan skema koordinasi manfaat atau Coordination of Benefits (COB) saat ini sudah berjalan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menjelaskan para peserta BPJS Kesehatan sudah dapat menggunakan skema COB.

Dalam skema COB, BPJS Kesehatan bekerja dengan asuransi kesehatan swasta menjadi penanggung manfaat kesehatan peserta dari dua jenis asuransi tersebut.

“Jadi update untuk COB kerjasama, jadi sebetulnya, sekarang ini sudah bisa ya, jadi bagi peserta BPJS yang kelasnya itu ingin rawat jalan eksekutif, boleh,” ungkap Ghufron saat Public Expose Kinerja BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, dikutip Senin (4/8/2025).

Baca Juga :  Jaringan 4G Telkomsel Terdepan Menembus Desa Lukpanenteng, Perluas Koneksi Bisnis Homestay Pariwisata Paisupok

Dia menjelaskan peraturan yang berlaku saat ini adalah maksimal tambahan biaya manfaat sebesar Rp400.000. Ia memerinci, jumlah itu bisa dibayar sendiri, bisa oleh perusahaan tempat dia bekerja, atau dibayarkan oleh asuransi kesehatan tambahan.

Ia mencontohkan, seorang peserta BPJS Kesehatan kelas satu bisa naik kelas VIP dengan membayar maksimum pembayaran asuransi tambahan senilai 125%. Sementara itu, BPJS Kesehatan menanggung porsi klaim 75%.

Baca Juga :  Bupati Koltim Launching LMS & Serahkan Bantuan Alsintan di Atolanu

Heboh Rekening Dormant Bakal Diblokir, Pengusaha Wanti-Wanti Ini

“Tapi sistemnya tentu mengikuti prosedur dan istilahnya indikasi medis,” jelas Ghufron. Untuk diketahui, program COB hanya dapat digunakan oleh peserta BPJS Kesehatan kelas 1 dan 2.

Dalam kesempatan berbeda, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono menjelaskan akan ada perubahan standar klaim pelayanan kesehatan.

Baca Juga :  Kemenyan Tak Melulu Mistis, Dokter Herbal Ungkap Manfaatnya untuk Medis

Jika sebelumnya menggunakan sistem INA-CBG (Indonesia Case-Based Groups), ke depan akan diganti menjadi i-DRG (Indonesia Diagnosed Related Group).

Menurut Ogi, standar layanan i-DRG nantinya menjadi dasar perhitungan batas maksimal jaminan manfaat. Total plafon manfaat yang bisa digunakan oleh peserta dan pemegang polis akan mencapai 250% dari standar i-DRG. Adm

Sumber : CNBCIndonesia.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x