Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang diundangkan pada (8/5/2024).
Saat ditanya kepada Presiden Joko Widodo terkait perubahan ini, ia meminta agar ditanyakan kepada Menteri Kesehatan.
“(Tanya) ke pak Menkes,” yang berdiri di sampingnya ketika meninjau RSUD di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Selasa (14/5/2024).
Menanggapi hal itu Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meluruskan bahwa dari aturan itu bukan menghapuskan kelas dalam penerapan BPJS Kesehatan. Melainkan standarisasi kelas sehingga tidak ada perbedaan fasilitas.
“Jadi itu bukan dihapus, standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat,” jelas Budi.
Menurutnya kini fasilitas pelayanan BPJS disamaratakan, sehingga pasien kelas tiga juga mendapatkan perawatan yang sama dengan kelas dua dan satu.
“Jadi itu ada kelas tiga kan sekarang semua naik ke kelas dua dan kelas satu. Jadi sekarang lebih sederhana dan layanan masyarakat lebih bagus. Nanti permenkesnya sebentar lagi keluar sesudah pak Presiden tanda tangan,” kata Budi Gunadi.
Seperti diketahui Sistem KRIS ini paling lambat diberlakukan pada 30 Juni 2024. Selain itu dari revisi aturan mengenai BPJS Kesehatan ini juga merubah sistem iuran baru bagi peserta, yang akan dilakukan pada 1 Juli 2025.
“Penetapan Manfaat, tarif, dan Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025.” mengutip aturan itu. Adm
Sumber : CNBCIndonesia.com